Yayasan Tompotika Biodiversy Lestari atau disebut Yayasan TBL, sebuah lembaga Non-Governmental Organization (NGO) lokal, yang bergerak sebagai perusahaan nirlaba ini, fokus pada kegiatan konservasi perairan di Pulo Dua, Kecamatan Balantak, Banggai Sulteng.
Sebagai anak perusahaan Blue Alliance Indonesia yang mendapat support dari Blue Finance ini, menjalankan konservasi yang telah bekerjasama hingga berkoordinasi langsung dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Sulteng.
Yayasan TBL sendiri bermukim di Kecamatan Balantak, Desa Kuntang. Sebelumnya desa ini masuk pada pemerintahan Desa Kampangar, seiring waktu berjalan, desa ini dimekarkan menjadi 3 desa, yakni Kampangar, Kuntang dan Pulo Dua.
Konservasi perairan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga serta melindungi ekosistem perairan demi keberlangsungan hidup pada peningkatan ekonomi kelautan khusunya masyarakat nelayan.
Di provinsi Sulteng, terdapat 13 wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan, setiap kawasan terbagi zona konservasi, sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KKP) Republik Indonesia (RI), Nomor 53/KEPMEN-KKP/2019.
Keputusan ini mengatur tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil (KKP3K) di Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan perairan sekitarnya di provinsi Sulteng.

MMa op & enforcement coordinator Yayasan TBL, Sri Wahyuni Salatun, kepada awak media ini menjelaskan, selain Kepmen Nomor 53/KEPMEN-KKP/2019. Aktifitas pengelolaan konservasi yang dilakukan oleh pihaknya juga berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Dikatakannya bahwa dalam pengelolaan kawasan konservasi juga terbagi beberapa zona pemanfaatan, seperti zona penangkapan ikan dan pemanfaatan terbatas serta lainnya.
“Sedangkan untuk Pulo Dua, masuk pada zona pemanfaatan terbatas, yang di dalamnya ada pemanfaatan wisata bahari dan zona penangkapan ikan. Maka aktifitas yang kita jalankan berdasarkan regulasi atau peraturan yang ada.”ujarnya, di Kantor Yayasan TBL, Kecamatan Balantak, Banggai. Senin (11/11).
Selain itu, pengelolaan kawasan konservasi juga diatur oleh peraturan Undang-Undang Kepmen KKP Nomor 27 Tahun 2021, aturan ini mengatur tentang aktifitas penangkapan atau dalam pembudidayaan ikan di wilayah perikanan yang bukan untuk bertujuan komersial.
Namun kata Sri, begitu sapaan akrabnya, tak jarang wilayah konservasi ini hanya diketahui atau lebih dikenal sebagai tempat wisata, khususnya pada Pulo Dua sendiri. Apalagi sebagian warga menilai terdapat adanya pembatasan aktifitas nelayan yang kemudian mempengaruhi hasil tangkap nelayan.
Padahal menurut Sri, meskipun telah diatur dalam peraturan Menteri, pemanfaatan atau pengelolaan masih saja bisa dilakukan, asalkan sesuai regulasi yang ada, seperti melakukannya pada zona yang telah ditentukan.

Dalam aturan Kepmen KKP, Yayasan TBL melakukan pengawasan pada dua zona, yakni area VI yang berada di perairan Taima dan area VII di Pulo Dua.
Aktifitas ini juga dilakukan oleh kelompok pengawasan masyarakat (Pokmaswas) atau patroli yang kemudian dilakukan secara rutin hingga melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya turun mengawasi, melainkan melakukan pendataan terhadap ekosistem biota laut, baik terumbuh karang maupun jenis ikan yang ada.
“Pokmaswas atau patroli ini dinamakan 3M, Melihat, Mendata dan Melapor,”ucapnya.
Direktur Yayasan TBL, Marian Doucet, mengatakan bahwa kegiatan konservasi perairan sangat begitu penting, khususnya bagi mereka masyarakat yang berada di pesisir pantai.
Pentingnya konservasi ini, kata dia, tentunya berkaitan dengan sumber bagi masyarakat, baik itu secara luas maupun kecil, maka jika tidak dilakukan dengan cara berkelanjutan, pastinya akan berdampak terhadap mereka sendiri.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengkaji, dari 70 persen wilayah laut di muka bumi ini, di mana dijadikan tempat inti atau pemanfaatan yang dilakukan dengan cara sangat khusus, agar supaya sumber perikanan itu tetap berkelanjutan.

Kawasan konservasi ini pula dikelola dengan sistem zonasi, dalam 1 area misalnya, terdapat beberapa zonasi, seperti pemanfaatan terbatas, wisata dan rehabilitasi.
“Yang paling menarik ialah pemanfaatan terbatas, bisa dikelola namun hanya dengan skala kecil, definisi terbatas inilah yang kemudian dimaksud oleh pemerintah, dimana khususnya masyarakat tradisional serta lokal yang bermukim di wilayah konservasi dengan menggunakan alat tangkap tradisional,” terangnya.
Ia menyebutkan, mengapa terdapat keberadaan zona terbatas, di mana tempat yang dinamakan Buffer zone merupakan tempat ikan-ikan untuk melakukan pemijahan atau proses perkawinan. Meskipun pada dasarnya ikan tersebut akan melakukan migrasi alias berpindah tempat, namun akan memberikan dampak kembali terhadap kawasan zona yang dimaksud.
“Dan ini telah terbukti, jumlah ikan dari hasil tangkap nelayan tradisional terbilang meningkat. Hasil ini berdasarkan pendataan yang diperoleh setiap bulan dari nelayan usai kembali melaut, baik dari jenis ikan, ukuran hingga banyaknya hasil tangkap,”tandasnya.
Maka upaya untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, Yayasan TBL terus berupaya untuk menyosialisasikan tentang pentingnya konservasi perairan bagi masyarakat luas khususnya bagi mereka yang berad di wilayah pesisir.
“Agenda sosialisasi maupun penyuluhan ini terus kami lakukan dengan melibatkan masyarakat 3 desa, serta berbagai pihak baik dari aparat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang berada di wilayah setempat,”cetusnya.
Konservasi Pemberdayaan

Tidak hanya melakukan konservasi perairan, Yayasan TBL pula fokus dalam pemberdayaan terhadap masyarakat yang berada di pesisir pantai. Mereka mengajak masyarakat untuk peduli lingkungan darat dan pesisir pantai yang tercemar oleh sampah organik.
Yayasan TBL melibatkan ibu-ibu rumah tangga (IRT) yang tak lain berasal dari 3 desa, pembersihan tidak hanya dilakukan di lingkungan perumahan tetapi di pesisir pantai pula.
Jadwal pembersihan sampah dilakukan setiap minggu, pada hari Selasa-Rabu, berdasarkan data Yayasan TBL, pihaknya memiliki ibu-ibu binaan sebanyak 80 orang. Setiap minggunya mereka di rolling.
Menariknya, para IRT ini mendapat gaji sebesar Rp80 ribu setiap kali terlibat dalam kegiatan pembersihan lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Yayasan dalam memberdayakan masyarakat setempat.
Salah seorang IRT asal Desa Kuntang, Helmi (48), mengaku begitu senang menjadi bagian dari pemberdayaan yang dilakukan oleh Yayasan TBL. Ibu 5 anak ini bergabung sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Dahulu kata Helmi, ia bergabung masih dengan gaji Rp60 ribu perhari, berjalannya waktu, pendapatan yang ia raup kini berubah atau naik menjadi Rp80 ribu. Ia berharap kegiatan tetap berlanjut, apalagi bisa menambah dan membantu ekonomi keuangan dalam kehidupan sehari-hari.
Commnty Manager, Nurwan Lanusi, mengatakan proses pembersihan sampah tidak hanya dilakukan di lingkungan sekitar saja, melainkan Yayasan TBL kerap mengangkut sampah yang berada di setiap rumah.
Sampah yang dikumpulkan oleh IRT tidak langsung di buang, melainkan dilakukan proses pemisahan serta ditimbang untuk dipisahkan antara basah dan kering.
“Hal ini pula bertujuan untuk mendata keberadaan sampah yang beredar di wilayah konservasi setiap waktu,”tuturnya. ***
