Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Banggai telah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral kabupaten (UMSK), Sabtu (14/12). Hal ini guna menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025. Dari empat sektor usaha. Dimana, yang tertinggi UMK yakni di sektor pertambangan dengan selisih kenaikan sebesar Rp 88.432. Sektor usaha Hotel Berbintang selisih kenaikan UMK adalah yang terendah yakni mencapai Rp 29.477.

UMK Banggai lebih tinggi dari UMP Sulawesi Tengah (Sulteng) yang hanya Rp 2,9 Juta. Dalam rapat yang menghadirkan sejumlah pelaku usaha dan perwakilan pekerja atau buruh itu berlangsung dengan aman dan terkendali.
Helena Pedeatu, selaku anggota Dewan Pengupahan
Daerah Kabupaten Banggai, mengaku bersyukur karena rapat berjalan dengan semestinya.
“Kami bersyukur karena rapat berjalan sesuai yang diharapkan, baik itu pelaku usaha maupun
pekerja yang hadir, semua sepakat dengan apa yang sudah ditetapkan,” katanya saat dihubungi
via WhatsApp pada Sabtu 14/12 kemarin.
Selain itu, dirinya (Helena-red) juga mengaku
mendapat dukungan penuh dari para pelaku usaha. “Para pelaku usaha juga mendukung
sepenuhnya langkah yang kita ambil, termasuk ketentuan kenaikan Upah yang sudah ditetapkan
dalam berita acara,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Helena, hasil kesepakatan yang tertuang dalam
berita acara akan dilaporkan kepada Bupati. “Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri itu,
Selanjutnya akan kita laporkan kepada Bapak Bupati untuk kemudian di rekomendasikan kepada Gubernur untuk penetapannya,” pungkasnya.
Mengutip berita acara hasil rapat dewan
pengupahan daerah itu, UMSK Kabupaten Banggai tahun 2025 di Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami kenaikan sebesar 3 %. dengan begitu, para pekerja di sektor tersebut
seperti para pekerja di perusahaan PT.DS-LNG, PT. PAU, PT. Pertamina EP, JOB Pertamina
Medco dan Perusahaan Pertambangan
Nikel yang awalnya menerima upah sebesar Rp. 2.947.722
selama tahun 2024, menjadi Rp. 3.036.154,- pada tahun 2025 mendatang. Sementara dari Sektor pertanian, Kehutanan dan Perikanan, mengalami kenaikan sebesar 2 %. dengan begitu, pekerja di sejumlah perusahaan seperti PT.KLS, PT. Sawindo Cemerlang, PT. Delta Subur Permai dan PT. Wira Mas Permai, akan menerima Upah Sebesar Rp. 3.006.676 setiap bulan pada tahun 2025 dari yang sebelumnya sebesar Rp. 2.947.722. Sedangkan untuk Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi seperti Perusahaan perbankan dan finance, para karyawan akan menerima upah di tahun 2025 sebesar Rp 3.006.676,-setiap bulannya atau mengalami kenaikan 2% dari upah sebelumnya Rp. 2.947.722,.
Selain itu, untuk Sektor usaha Hotel Berbintang, para pekerja akan
menerima upah sebesar Rp 2.977.199, setiap bulannya di tahun 2025 dari upah sebelumnya, Rp. 2.947.722,- atau mengalami kenaikan 1%. Ketentuan Upah Minimum Sektoral ini berdasarkan kutipan berita acara yang diterima media ini, dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
karena Upah pada jenis usaha tersebut akan di tetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja atau buruh yang sekurang-kurangnya dengan ketentuan : Paling sedikit
sebesar 50 % (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi; dan
Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi. (*/Tim)
