Lobu, LUWUKPOST.ID – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Arkamulhak Dayanun Hadiri kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Lobu, Kamis (26/9).
Tujuan sosialisasi pengawasan partisipatif ini yaitu, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu dan peran mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi. Memberikan pengetahuan tentang berbagai bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu, serta cara melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ketua Panwaslu Kecamatan Lobu Nimrod E. Mainti dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilihan, Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam mengawasi setiap proses tahapan yang berlangsung, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada pasal 131, termasuk pada saat ini yang telah memasuki tahapan kampanye, terangnya”.
Anggota Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dan penting dilaksanakan oleh Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan untuk mensosialisasikan tahapan pemilihan karena sosialisasi pemilihan merupakan salah satu bentuk dari partisipasi masyarakat. Lanjut Arkam, menjelaskan terkait tahapan-tahapan yang di atur dalam UU Pilkada Pasal 5.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa Se Kecamatan Lobu. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Arkamulhak Dayanun memberikan sosialisasi terkait dengan netralitas ASN dan Kepala Desa dalam membantu menciptakan suasana politik yang kondusif dan aman.
“Saya berharap dan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa Se Kecamatan Lobu untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis, menjaga diri dari tindakan atau sikap yang bisa mencederai proses demokrasi dalam kegiatan kampanye tersebut, ujarnya”.
Diujung penyampaian materi, Arkam menjelaskan tentang larangan dalam kampanye sebagaimana diatur Pasal 70 serta meminta para ASN dan Kepala Desa se-Kecamatan Lobu untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika melanggar ada sanksi yang di atur dalam pasal 188 UU Pilkada.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kepala Desa dapat turut mendukung pelaksanaan Pilkada yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga pesta demokrasi tersebut dapat berjalan sukses dan lancar di seluruh tahapan. (*/dat)
