Seorang perempuan penyandang Disabilitas berusia 30 tahun menjadi korban rudupaksa yang dilakukan oleh dua orang pria lanjut usia. Kedua pelaku melakukan aksi tak senonoh itu secara bergantian.
Hal ini diketahui setelah ibu korban mendapati anaknya yang sedang berada di kamar mandi dalam kondisi mengeluarkan banyak darah dari kemaluannya.
Atas kejadian tersebut, di waktu yang sama korban kemudian segera di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk untuk mendapat penanganan medis.
Alhasil, korban dikatakan mengalami luka di kemaluannya sehingga pendarahan. Para pelaku kemudian dilaporkan hingga berhasil diamankan pihak Polres Banggai, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kasat Reskrim AKP, Tio Tondy, mengatakan pihaknya segera melakukan pengungkapan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng.
Tio mengaku, pihaknya turut merasa prihatin atas apa yang dialami oleh korban. Pasalnya, korban tindak pidana pemerkosaan adalah disabilitas badan sejak lahir.
Diceritakan Tio, bahwa pelaku berinisial LU (67) melakukan aksinya sebanyak satu kali di bagian dapur rumah korban, pada Senin siang, 6 Januari 2025.
Sementara pelaku LU (49) melakukan hal tersebut sebanyak dua kali di kamar korban pada Bulan Desember 2024.
“Kedua pelaku ini diamankan saat bekerja sebagai buruh gudang pupuk di Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara,” urainya.
Kasat menegaskan akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis. ***

Komentar