350 Produk Tak Bersertifikat Halal

Dinas KUMKM Bakal Intervensi dengan APBD 2025

Luwukpost.id -

LUWUK- Sebanyak 350 produk makanan dan minuman yang beredar di Kabupaten Banggai belum mengantongi sertifikat halal. Kondisi ini membuat Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai tidak tinggal diam. Tahun ini, secara perdana sebanyak 100 produk makanan dan minuman produksi para pelaku UMKM di Banggai bakal di intervensi menggunakan dana APBD 2025. Hal itu sebagai upaya agar ratusan produk tersebut bisa memiliki sertifikat halal.

Kepala Dinas KUMKM Kabupaten Banggai, Helena Padeatu saat ditemui Luwuk Post di ruang kerjannya baru-baru ini mengungkapkan, dalam rangka persiapan fasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi ratusan pelaku usaha di daerah. Pihaknya sebelumnya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kemenag Wilayah Kabupaten Banggai dan sejumlah OPD, yakni DPMPTSP, Disnakeswan, Disdagrin serta Dinas Pariwisata, pada Kamis (30/1/2025) lalu.

Tujuan Rakor tersebut tak lain untuk memfasilitasi para pelaku usaha di Banggai agar mendapatkan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi.
“Ya, berkaitan dengan sertifikasi halal ini tentu ada konsekwensi biaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku usaha yang berjumlah 350 perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal,”ungkap Helena. Untuk itu, tahun ini pihaknya kata Helena akan intervensi biaya tersebut lewat dana APBD 2025. Secara perdana sebanyak 100 produk untuk setiap pelaku usaha UMKM binaan akan difasilitasi biaya proses sertifikasi halal.

Jika masih cukup anggaran, pihaknya akan tambah lagi supaya para pelaku usaha ini bisa terbantu dalam mengurus sertifikasi halal. “Dengan menggunakan dana APBD ini. Kami juga akan maksimalkan Lembaga pendamping halal yang ada di masing-masing wilayah kecamatan, kita undang mereka semua untuk mengetahui sudah sejauh mana kinerja mereka,”tegas Helena sembari menambahkan, bahwa peningkatan sertifikasi halal pelaku usaha merupakan target pemerintah pusat, dan sinkron dengan visi misi Bupati Banggai, Amirudin yang menitikberatkan digitalisasi koperasi dan peningkatan produk serta SDM pelaku UMKM juga termasuk dalam kebijakan memfasilitasi sertifikat halal.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banggai Drs. H. Suardi Kandjai.,M.Pd kepada wartawan koran ini menegaskan, makanan dan minuman yang dipasarkan ke masyarakat sejatinya sudah harus ada lebel halal.

Manakala dalam waktu yang telah ditentukan ada perusahaan yang sudah difasilitasi Dinas KUMKM untuk pengurusan sertifikat halal, namun tidak melaksanakannya, maka tentu akan ada satuan tugas (Satgas) khusus yang akan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menertibkan produk yang tidak berlabel halal. “Tentu tugas kita Kementrian Agama dan Dinas Kperasi UKM Banggai secara bersama menuntaskan hal itu. Karena itu program pemerintah yang harus dilaksanakan. Kami juga tentu butuh kerjasama media massa yang turut serta membantu menyosialisasikan kepada masyarakat agar memahami aturan berkaitan dengan sertifikasi halala produk makanan dan minuman yang dikelola,”harap Suardi.

Melalui program ini kata Suardi, tentu ada langkah-langkah yang akan dilakukan dengan membuat target, misalnya tahun ini sebanyak 100 UMKM dengan zona tertentu yang akan dipandu langsung para pengusaha makanan dan minuman untuk mengisi persyaratan yang ada dalam aplikasi, sehingga mendapatkan legalitas halal dalam produknya. Suardi mengakui, sebagian dari para pelaku usaha ini masih banyak yang belum paham dalam mengurus sertifikat halal. “Nah, ini yang menjadi tugas kita bersama Dinas KUMKM, memberikan pelayanan kepada mereka. Tahun 2025 ini kita harus memacu program sertifikasi halal, bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan mengenai legalitas produk dengan sertifikasi halal, maka tentu ada sanksi yang menanti,”tandas Suardi. (roy)

Komentar