Kehadiran Perusahaan tambang nikel, PT. KIM, di wilayah Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai belakangan ini menjadi sorotan. Pasalnya, pihak perusahaan tersebut dituding telah melanggar ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 sebagai pembaharuan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
Selain itu, pihak PT. KIM juga diduga “mengkhianati” sebagian hak para pekerjanya. Hal ini disoroti Federasi Serikat Tenaga Kerja Potoutusan Kabupaten Banggai. Mereka meminta agar PT. KIM memprioritaskan masyarakat lokal setempat untuk dipekerjakan. “Dalam Undang-undang tersebut sangat jelas, masyarakat lokal lingkar tambang sangat diprioritaskan untuk mendapatkan pekerjaan,” Tegas Ketua Federasi, Yusuf Reppi, dan kawan-kawan, Jumat (7/3/2025).

Yusuf Reppi dan sejumlah anggota Federasi hadir untuk mendampingi sejumlah tenaga kerja PT. KIM dalam menyampaikan keluhan mereka di DPRD Banggai melalui komisi I dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yusuf Reppi mengungkapkan, kehadiran para pekerja PT. KIM hari ini di ruang komisi I, merupakan bentuk kekecewaan mereka yang berkaitan soal Upah atau gaji yang dipotong tanpa kejelasan dari pihak perusahaan. “Tidak hanya soal gaji, ada juga beberapa permasalahan yang disampaikan pada rapat dengar pendapat yang sudah tertuang dalam notulen rapat dan di tandatangani ketua Komisi I,” katanya.
Dalam RDP ini, pihak DPRD juga mengundang Dinas Tenaga Kerja setempat, dan perusahaan PT. KIM, namun disayangkan PT. KIM atau perwakilannya tidak hadir hingga rapat berakhir pada pukul setengah 6 sore. Adapun hasil rapat di ruang Komisi I itu, semua pihak bersepakat untuk membentuk tim investigasi yang akan melakukan tugasnya pada Selasa tanggal 11 Maret 2025 di wilayah Perusahaan PT. KIM, Kemudian hasil investigasi akan di bawah ke Rapat dengar pendapat selanjutnya yang direncanakan pada kamis pekan depan.
Yusuf Reppi bersama anggotanya, Ramli Bae Bae dan Sigit Su’ong, dalam kesempatan ini mengharapkan, PT. KIM tunduk pada aturan ketenagakerjaan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dia juga menegaskan, bahwa pihak Federasi akan terus mengawal para pekerja di PT. KIM sampai mendapatkan hak yang seharusnya. “Kami terus berjuang sampai titik darah penghabisan, untuk mendapatkan keadilan di bumi Babasalan ini,” Tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa Disnaker Banggai bahkan membenarkan jika setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai, harus memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal. Olehnya itu, Yusuf Reppi berpesan kepada pihak perusahaan agar menanggapi permasalahan ini dengan serius. Pihaknya bahkan tidak segan-segan mengambil langkah tegas jika tidak mendapat tanggapan serius. “Kalian PT. KIM jangan main-main, jika perlu kami boikot PT. KIM agar tidak produksi di bumi Babasalan,” Tegasnya. (*/TIM)

Komentar