Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mulai melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Simpang Raya dan Toili dengan melibatkan seluruh badan adhoc penyelenggara pemilu.
Bimtek ini diselenggarakan dalam dua tahap, yakni pada 20–21 Maret 2025 di Kecamatan Simpang Raya dan 22–26 Maret 2025 di Kecamatan Toili.
Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua kecamatan tersebut mengikuti pelatihan ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis serta simulasi pelaksanaan PSU agar proses pemungutan dan penghitungan suara ulang berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya publik.
“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara di tingkat adhoc memahami tata cara dan mekanisme PSU sesuai regulasi, sehingga pelaksanaannya berlangsung lancar dan hasilnya dapat diterima semua pihak,” ujar Ketua KPU Banggai, Santo Gothia.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan PSU di Simpang Raya dan Toili dapat berjalan sesuai prosedur dan memenuhi standar yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. (dat)

Komentar