Pria Penganiaya Pacar Dibui

Motif Sakit Hati, Terancam Lima Tahun Penjara

Luwukpost.id -

LUWUK,  – Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) inisial WL, terhadap pacarnya MS, akhirnya membayar perbuatannya. Menyusul penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan Polres Banggai terhadap pria warga Desa Toiba tersebut. Insiden yang terjadi di ruas jalan Trans Sulawesi. Kilo 5 itu sebelumnya sempai menghebohkan masyarakat Kabupaten Banggai bahkan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH mengungkapkan bahwa pelaku WL telah diamankan oleh tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Senin sore, 17 Maret 2025. Selanjutnya setelah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim, maka WL akhir ditahan penyidik setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan penahanan, kami melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perbuatan pelaku WL yang mengakibatkan pacarnya, MS, mengalami tindak kekerasan di depan umum. Pelaku mengakui bahwa dirinya sakit hati karena telah diputus cinta oleh pacarnya,” ujar Tamaka.

Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku telah kami tahan, dan dari hasil penyidikan, WL diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman, SH, menyampaikan terima kasih atas antusiasme masyarakat Kabupaten Banggai yang telah memberikan informasi dan melaporkan kejadian tersebut.

Dengan cepat, pihak Polres Banggai berhasil menemukan serta mengamankan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya dan viral di media sosial pekan lalu.

Menjelang bulan suci Ramadan serta lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Usman mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif.

“Saya berharap dan mengimbau masyarakat Kabupaten Banggai untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas yang kondusif, apalagi pasca lebaran nanti, kita akan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan,” ungkapnya. (asw/dat)

Komentar