Pemda-DPRD Banggai Berguru Tentang Kemajuan BUMD di Jabar

Luwukpost.id -

BANDUNG, JAWA BARAT – Bupati Banggai, Amirudin, melakukan kunjungan kerja strategis ke Provinsi Jawa Barat untuk mendalami pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10% di sektor minyak dan gas (migas). Kunjungan ini menyasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Utama Jabar (MUJ) beserta anak perusahaannya, sebagai langkah konkret mempercepat pengelolaan PI 10% di Kabupaten Banggai.
Dalam lawatannya, Bupati Amirudin didampingi oleh sejumlah tokoh penting daerah, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Banggai Saripudin Tjatjo, Ketua Komisi II DPRD Irwanto Kulap, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rombongan diterima langsung oleh jajaran direksi MUJ, yakni Direktur Utama MUJ ONWJ Ubaidillah, Direktur Teknik MUJ ONWJ Firdaus Maulana Yusuf, Direktur Utama MUJ ENM Alfian Noor, dan Direktur Operasi MUJ ENM Zaki Ibrahim.
Direktur Utama MUJ ONWJ, Ubaidillah, dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan PI memerlukan keterlibatan aktif dari kepala daerah, bukan sekadar tindakan pasif. “Tantangan utama dalam pengelolaan PI terletak pada kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang ini. Meskipun secara kasat mata terlihat pasif, operasional PI sebenarnya sangat dinamis. Oleh karena itu, peran aktif kepala daerah menjadi krusial. Seluruh keuntungan bersih dari PI akan dialokasikan kepada BUMD,” tegas Ubaidillah. Ia juga memberikan apresiasi atas inisiatif Bupati Banggai dalam mencari pengetahuan dan berbagi pengalaman demi mempercepat realisasi PI 10% di wilayahnya.
Lebih lanjut, Ubaidillah menyoroti pentingnya sinergi dengan DPRD dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pengelolaan PI. Ia mengingatkan bahwa proses pengurusan PI memiliki batas waktu hingga tahun 2027. Kegagalan dalam mencapai kesepakatan sebelum tenggat waktu tersebut akan mengharuskan pengulangan proses dari awal tanpa adanya pemberlakuan surut.
Saat ini, Kabupaten Banggai tengah dalam tahap finalisasi pengurusan PI 10%. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah telah menunjuk PT Banggai Energi Utama sebagai badan penerima PI, dengan skema pembagian yang telah disepakati, yakni 60% untuk Kabupaten Banggai dan 40% untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Kesepakatan ini telah ditandatangani oleh Gubernur, dan seluruh tahapan administratif telah dilalui.
Bupati Banggai, Amirudin, menyampaikan bahwa keberhasilan dalam proses PI merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. “Pembentukan BUMD ini adalah hasil kerja keras dari berbagai elemen. Saya memberikan apresiasi kepada Direktur PT Banggai Energi Utama, Bapak Achmad Jaidi, beserta seluruh jajaran. Berdasarkan regulasi SKK Migas, pengurusan PI ini telah mencapai progres 50-60%. Target kami adalah penyelesaian pada tahun 2026–2027. Keterlambatan akan memaksa kita untuk mengulang proses pada tahun 2045,” ungkap Bupati Amirudin.
Amirudin juga menekankan perlunya pemahaman yang jelas bagi masyarakat mengenai mekanisme pembagian pendapatan daerah setelah PI terealisasi. “Kabupaten Banggai merupakan salah satu penghasil migas terbesar di Sulawesi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami manfaat langsung yang akan mereka peroleh dari PI,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Banggai Energi Utama, Achmad Zaidi, menyatakan bahwa progres pengurusan PI di Kabupaten Banggai saat ini berjalan lebih cepat dari target yang ditetapkan. Ia berharap studi tiru ini dapat memperkuat langkah-langkah percepatan agar PI dapat diperoleh sebelum batas waktu tahun 2027.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Banggai menegaskan urgensi percepatan persetujuan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Setelah persetujuan diperoleh, Pemerintah Kabupaten Banggai akan mempersiapkan pembentukan anak perusahaan yang akan secara teknis mengelola PI. “PT Banggai Energi Utama sebagai BUMD tidak dapat mengelola dana PI secara langsung. Nantinya, akan dibentuk anak perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan sektor yang akan dikelola. PT Banggai Energi Utama akan berperan sebagai holding,” jelas Amirudin.
Melalui studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Banggai optimis bahwa proses PI 10% dapat diselesaikan sesuai target waktu, sehingga memberikan dampak ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.(*)

Komentar