Penerima Bantuan Program SJSP Desa Lumpoknyo Diverifikasi

Luwukpost.id -

LUWUK,  – Dalam rangka mendukung program unggulan Pemerintah Kabupaten Banggai bertajuk Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan (CPCL) di Desa Lumpoknyo, Dusun 3 Keles, Senin (5/5).

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Luwuk, Kasi Datun Husnun Arif, SH, sebagai bentuk pengawasan hukum sejak tahap awal pelaksanaan.

Kepala Dinas Perikanan Banggai, Ferlin Monggesang, mengatakan untuk tahun ini sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) di beberapa Kecamatan akan menerima bantuan dari sektor perikanan.

Bantuan yang diberikan berupa satu set kolam terpal beserta rangka, benih ikan lele, pakan, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

“Total anggaran yang dikucurkan untuk program ini mencapai Rp2 miliar,” kata Ferlin.

Kegiatan verifikasi CPCL dilakukan guna memastikan calon penerima dan lokasi bantuan memenuhi syarat administrasi dan teknis. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.

Smentara itu Kejaksaan Negeri Luwuk menegaskan komitmennya untuk melakukan pendampingan hukum dari proses verifikasi hingga penyaluran bantuan serta pemanfaatannya oleh masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dinas Perikanan berharap, melalui program SJSP ini, masyarakat dapat mengelola bantuan secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan pendapatan keluarga dan mendorong kemandirian ekonomi lokal.

“Harapannya, bantuan ini bukan hanya selesai di tahap distribusi, tapi benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” pinta Husnul Arif.

Program SJSP menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Banggai dalam memberdayakan potensi pekarangan rumah sebagai sumber penghasilan produktif masyarakat. (asw)

Komentar