Tiga perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dilaporkan ke sejumlah lembaga negara atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan ini dipicu oleh adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan karena para pekerja membentuk serikat buruh.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Koninis Fajar Mineral (KFM) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta dua kontraktornya, yaitu PT Karya Investama Mining (KIM) dan PT Jaga Aman Sejahtera (JATRA).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Pekerja dan Mahasiswa Banggai. “Kami telah melaporkan kasus dugaan pidana dan pelanggaran HAM ini ke Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Aliansi, Sugianto Adjadar, dalam keterangannya pada Sabtu (14/6/2025).
Menurut Sugianto, tindakan perusahaan diduga kuat melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang secara tegas melarang siapa pun menghalang-halangi pembentukan serikat.
“Atas pelanggaran pasal tersebut, pihak perusahaan dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 43 UU yang sama, yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta,” jelasnya.
Selain dugaan tindak pidana, Sugianto yang akrab disapa Gogo ini juga menegaskan bahwa tindakan perusahaan telah melanggar hak asasi para pekerja.
“Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU HAM dan berbagai konvensi internasional,” tegas Gogo, yang juga mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Banggai.
Aliansi berharap laporan ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurut mereka, praktik pemberangusan serikat buruh (union busting) sama halnya dengan melecehkan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya.(*/Asw)

Komentar