Permasalahan parkir semrawut di Kota Luwuk, yang merambah dari area perkotaan hingga objek wisata Kilometer Lima, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banggai. Banyak kendaraan parkir liar di ruas jalan nasional/provinsi, padahal area tersebut seharusnya bebas dari pungutan retribusi parkir dan kerap menjadi lokasi parkir ilegal.
Menanggapi hal ini, Bupati Banggai, Amirudin, menyatakan akan menertibkan melalui OPD terkait. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Banggai, Selasa (17/6/2025).
“Beberapa ruas jalan nasional dan provinsi telah menjadi titik parkir dan dikenakan retribusi, padahal itu tidak dibolehkan,” tegas Amirudin.
Untuk menertibkan dan menghindari kemacetan serta praktik pungutan retribusi di jalur padat kendaraan seperti kawasan pertokoan, Bupati Amirudin merencanakan pembangunan sejumlah kantong-kantong parkir melalui OPD terkait.
“Ruas jalan pertokoan dan ruas jalan lainnya yang berstatus nasional/provinsi itu tidak boleh digunakan untuk parkir. Retribusi hanya dapat ditarik jika jalannya berstatus jalan kabupaten,” jelas Bupati.
Amirudin juga menegaskan akan menyediakan mobil derek bagi pengendara yang melanggar dan tetap menggunakan jalur-jalur terlarang sebagai lokasi parkir.
“Mobil derek akan kita siapkan di lokasi untuk menderek kendaraan yang terparkir, karena ada batas waktu tertentu untuk parkir,” ujarnya.
Bupati Banggai Amirudin berharap penertiban parkir ini tidak hanya dapat mengurai kemacetan, tetapi juga berpotensi menjadi tambahan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*/Asw)

Komentar