Bupati Banggai, Amirudin, mengambil tindakan tegas terhadap sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai. Lima ASN dijatuhi hukuman disipliner berupa pemberhentian, sementara empat lainnya dibebastugaskan dari jabatan.
Pengumuman sanksi indisipliner ini disampaikan pada apel perdana akbar di pelataran kompleks Kantor Bupati Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (19/6/2025).
Lima ASN yang diberhentikan adalah:
* Hendrik Pongdatu, ST, Unit Kerja Dinas PUPR Banggai, dengan jenis pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
* Amuri Mohammad Amin, ST, Unit Kerja Dinas Sosial Banggai, dengan jenis pelanggaran Tipikor.
* Sutrisno Djalumang, S.Sos, Unit Kerja Dispora Banggai, dengan jenis pelanggaran indisipliner tidak masuk kerja.
* Nurfan Tandjungbulu, S.Sos, Unit Kerja Dispora Banggai, dengan jenis pelanggaran Napza.
* Maya Erliyanti Ahmad, SP, Unit Kerja Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, dengan jenis pelanggaran Napza.
Sementara itu, empat ASN yang dibebastugaskan dari jabatan karena jenis pelanggaran Netralitas, adalah:
* Mery R. Tambing, A.Md, dibebastugaskan dari jabatan Lurah Cendana, Kecamatan Toili.
* Endang Hastuti Hurudji, S.Sos, dibebastugaskan dari jabatan Sekretaris Lurah Tombang Permai.
* Drs. Alfian Djibran, MM, dibebastugaskan dari jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banggai.
* Albar B. HI. Kalabe, S.Sos, dibebastugaskan dari jabatan Lurah Karaton, jenis pelanggaran Temuan BPK.
Pj Sekretaris Kabupaten Banggai sekaligus Ketua Tim Pemberian Sanksi ASN Banggai, Ramli Tongko, menyatakan bahwa pemberian sanksi indisipliner ini merupakan langkah tegas dan peringatan bagi seluruh ASN di jajaran Pemkab Banggai untuk menegakkan disiplin.
“Ini mau ditradisikan supaya ASN merasa bahwa disiplin adalah hal wajib yang mereka patuhi. Kalau tidak disiplin maka terima risikonya,” tegas Ramli. Ia menambahkan, “Kalau tidak ada punishment seperti ini, nanti tidak ada efek jera dan diumumkan saat apel agar semua tahu kalau ada pelanggaran pasti akan ditindak.” (*/Asw)

Komentar