PALU, Meskipun penertiban telah berulang kali dilakukan, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, meliputi wilayah Bugu, Kuala Besar, Batu Rata, Lokodoka di Kecamatan Paleleh, serta Desa Busak di Kecamatan Keramat, dan Kilometer 16 Sungai Tabong.
Menanggapi meluasnya tambang ilegal di kawasan hutan Kabupaten Buol Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, S.T., M.M., menyatakan pihaknya akan segera mengintensifkan operasi penertiban.
“Kegiatan patroli penertiban yang diinisiasi Dinas Kehutanan ini akan melibatkan tim gabungan, di antaranya Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat,” ungkap Muhammad Neng melalui pesan WhatsApp pada Jumat (27/6/2025).
Muhammad Neng menjelaskan bahwa teknis penertiban akan mencakup pengawasan, pengamanan, dan perlindungan kawasan hutan.
“Langkah ini bertujuan menjaga kelestarian alam sebagai fungsi ekologis dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” tandasnya.
Ia juga menegaskan kembali instruksi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang meminta Dinas Kehutanan untuk menjaga kawasan hutan dan menindak tegas pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) serta Perambahan Hutan Tanpa Izin (PHTI).
Namun, mengenai waktu pelaksanaan operasi masih dirahasiakan untuk mencegah kebocoran informasi kepada para pelaku PETI. “Langkah ini diambil untuk menindak tegas pelaku PETI dan PHTI,” imbuhnya.
Ia berkomitmen, bersama seluruh personel Dinas Kehutanan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku PETI dan PHTI, serta melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kadishut Sulteng pun berharap peran aktif semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal. (*/Asw)

Komentar