Sejumlah pengguna jalan yang melintasi kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, mengeluhkan bau busuk menyengat akibat tumpukan sampah di beberapa titik di pinggir jalan. Setidaknya ada tiga lokasi, termasuk di ruas jalan menuju Kantor KPU Kabupaten Banggai, yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.
Peringatan larangan membuang sampah serta ancaman hukuman dan denda yang terpampang jelas di lokasi tersebut tampaknya tidak dihiraukan oleh oknum pelaku. Camat Luwuk Selatan, Rifoldy Penak, menyatakan kegeramannya atas masalah yang terus berulang ini.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2021 tentang gerakan moral menjaga kebersihan jelas-jelas tidak digubris. Rifoldy menduga para pelaku membuang sampah saat tengah malam atau dini hari, karena patroli yang dilakukan hingga pukul 23.00 WITA tidak pernah memergoki mereka.
Menyikapi kondisi ini, Rifoldy mengaku siap memberikan tindakan tegas kepada para pelaku. “Rencananya akan dipasang CCTV, sehingga ini tinggal menunggu waktu. Ketika pelaku pembuang sampah itu kita dapati, saat itu juga dilakukan penindakan agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Rifoldy berkomitmen untuk menegakkan disiplin, khususnya gerakan moral menjaga kebersihan di wilayahnya. Sebagai upaya konkret, ia bersama jajaran kecamatan, RT, RW, dan masyarakat rutin melaksanakan program kebersihan “Kamis Berlianku” (Kamis Bersih Lingkunganku) serta mengkampanyekan tagar #Luwukharusbersih. (Mjd/Asw)

Komentar