Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi elektoral Indonesia. Amar putusan ini menegaskan bahwa putusan Bawaslu bukan lagi sekadar rekomendasi yang bisa diabaikan, tetapi memiliki sifat mengikat yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Secara konstitusional, langkah MK ini menghadirkan babak baru dalam desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Selama ini, Bawaslu sering dipandang hanya sebagai “penonton kritis” tanpa gigi. Banyak kasus pelanggaran administrasi yang sudah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu, tetapi kandas karena KPU memilih tidak melaksanakan rekomendasi. Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan, sebab hak konstitusional warga negara untuk dipilih maupun memilih bisa tergerus oleh keputusan sepihak.
Putusan MK 104 menjawab problem klasik tersebut. Dengan menempatkan keputusan Bawaslu sejajar dengan keputusan administratif yang mengikat, maka prinsip kepastian hukum, keadilan pemilu, dan kesetaraan peserta lebih terjamin. Relasi Bawaslu–KPU yang semula timpang, kini menjadi lebih seimbang. KPU tetap sebagai pelaksana teknis pemilu, tetapi tidak bisa lagi bersikap absolut.
Namun, putusan ini tentu menghadirkan tantangan baru. Pertama, perlu regulasi turunan yang menegaskan mekanisme eksekusi putusan Bawaslu oleh KPU agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kedua, potensi sengketa antar penyelenggara pemilu bisa meningkat jika tidak ada koordinasi kelembagaan yang baik. Ketiga, publik harus memahami bahwa penguatan Bawaslu bukan berarti melemahkan KPU, melainkan menata ulang sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemilu.
Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025: Titik Balik
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dapat dikatakan sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah pengawasan pemilu di Indonesia. Selama bertahun-tahun, Bawaslu berada dalam posisi yang serba dilematis: ia diberi mandat konstitusional untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, tetapi keputusannya tidak memiliki daya ikat. Kondisi ini menjadikan Bawaslu lebih tampak sebagai “penonton kritis” ketimbang sebagai pengambil keputusan. Banyak kasus pelanggaran administratif yang telah diperiksa dan diputus Bawaslu, tetapi akhirnya kandas karena KPU memilih untuk tidak menindaklanjuti. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, serta merugikan peserta pemilu maupun pemilih yang hak-haknya seharusnya dilindungi.
Melalui Putusan MK 104, persoalan klasik tersebut akhirnya mendapat jawaban. MK secara tegas menyatakan bahwa keputusan Bawaslu bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan putusan administratif yang bersifat mengikat. Artinya, KPU sebagai lembaga pelaksana teknis pemilu wajib menindaklanjutinya tanpa ruang untuk mengabaikan atau menunda. Pergeseran ini merupakan koreksi fundamental terhadap desain kelembagaan pemilu yang selama ini timpang dan tidak seimbang.
Secara konstitusional, Putusan MK 104 merupakan langkah maju dalam menegakkan prinsip negara hukum dan demokrasi. Konstitusi menjamin bahwa pemilu harus berlangsung jujur, adil, dan setara. Namun, prinsip ini tidak akan pernah terwujud bila pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan yang nyata. Dengan menempatkan Bawaslu sebagai pengambil keputusan administratif yang sejajar dengan KPU, MK menutup celah yang selama ini melemahkan prinsip keadilan elektoral. Bawaslu kini tidak lagi hanya “memberi peringatan” atau “mengusulkan tindakan”, melainkan benar-benar memiliki otoritas yang mengikat seluruh peserta pemilu maupun penyelenggaranya.
Perubahan status ini juga berdampak langsung pada relasi kelembagaan antara KPU dan Bawaslu. Jika sebelumnya relasi itu cenderung hierarkis dengan KPU sebagai pengendali utama dan Bawaslu sebagai pengawas pasif maka kini keduanya berada dalam posisi yang lebih seimbang. KPU tetap menjalankan fungsi teknis penyelenggaraan, seperti pendaftaran peserta, penyusunan daftar pemilih, logistik, hingga rekapitulasi suara. Namun, dalam hal penegakan aturan dan penyelesaian pelanggaran administratif, KPU tidak lagi menjadi satu-satunya hakim. Bawaslu kini menjadi mitra sejajar yang berfungsi mengoreksi dan memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan keterbukaan.
Lebih jauh, Putusan MK 104 juga mencerminkan pergeseran paradigma dalam desain pengawasan pemilu di Indonesia. Jika sebelumnya pengawasan dianggap sebagai fungsi pendamping yang tidak menentukan, kini pengawasan ditempatkan sebagai bagian integral dari proses pemilu itu sendiri. Dengan demikian, pemilu tidak hanya dipahami sebagai urusan teknis penyelenggaraan, tetapi juga sebagai proses konstitusional yang wajib diawasi secara substantif demi menjaga kualitas demokrasi.
Dapat dikatakan bahwa Putusan MK 104 merupakan “titik balik” (turning point) yang mengubah wajah kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia. Ia menandai berakhirnya era Bawaslu yang lemah secara kewenangan, sekaligus membuka era baru di mana pengawas pemilu memiliki gigi yang tajam untuk menjamin integritas demokrasi elektoral. Pertanyaannya kini, bagaimana kedua lembaga KPU dan Bawaslu mampu menata ulang relasi kelembagaan mereka agar tidak terjebak dalam konflik kewenangan, tetapi justru saling melengkapi demi terwujudnya pemilu yang benar-benar jujur, adil, dan konstitusional.
Penguatan Kepastian Hukum Pemilu
Salah satu problem klasik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah lemahnya kepastian hukum atas putusan Bawaslu. Selama bertahun-tahun, putusan Bawaslu hanya diposisikan sebagai rekomendasi, sehingga sering kali tidak dilaksanakan oleh KPU. Hal ini menyebabkan munculnya ruang abu-abu dalam pelaksanaan aturan pemilu, yang pada akhirnya merugikan peserta pemilu maupun pemilih. Dengan adanya Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025, posisi Bawaslu diperkuat sehingga keputusannya memiliki kekuatan mengikat. Artinya, ketika Bawaslu menemukan pelanggaran administratif, KPU wajib menindaklanjutinya tanpa boleh menolak atau mengabaikan. Penguatan ini menutup celah ketidakpastian hukum yang selama ini melemahkan integritas pemilu. Lebih jauh, ia menjadi jaminan bahwa setiap keputusan penyelenggara pemilu bersandar pada kepastian hukum yang dapat diprediksi dan diandalkan oleh seluruh pihak yang berkontestasi.
Checks and Balances Antar Penyelenggara Pemilu
Prinsip checks and balances bukan hanya berlaku dalam hubungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga dalam sistem penyelenggara pemilu. Sebelum Putusan MK 104, KPU nyaris menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara administratif pemilu. Kondisi tersebut menjadikan KPU seperti “hakim tunggal” yang tidak memiliki pengimbang, padahal potensi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan tetap terbuka. Dengan putusan MK ini, Bawaslu tidak lagi ditempatkan sebagai pengawas pasif, melainkan sebagai aktor aktif yang keputusannya wajib dijalankan. Konsekuensinya, lahir mekanisme pengawasan internal antarpenyelenggara pemilu. Relasi KPU dan Bawaslu tidak lagi hierarkis, melainkan fungsional dan saling mengawasi. Model ini sejalan dengan prinsip konstitusionalisme, di mana tidak boleh ada kekuasaan tanpa kontrol, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu yang menentukan legitimasi demokrasi.
Potensi Friksi Kelembagaan
Meski memperkuat posisi Bawaslu, Putusan MK 104 juga berpotensi menimbulkan friksi antar penyelenggara pemilu. KPU bisa merasa kewenangannya tereduksi, karena selama ini ia menjadi satu-satunya otoritas yang menafsirkan dan mengeksekusi aturan administratif pemilu. Di sisi lain, Bawaslu yang diberi kewenangan putusan mengikat bisa dipandang terlalu dominan. Kondisi ini bisa memicu benturan kelembagaan, terutama jika tidak ada mekanisme koordinasi yang jelas antara kedua lembaga. Friksi semacam ini bukan hanya berpotensi mengganggu kerja teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik apabila terjadi tarik-menarik kewenangan di ruang terbuka. Oleh karena itu, meski putusan MK memberikan penguatan konstitusional bagi Bawaslu, tetap diperlukan tata kelola kelembagaan yang matang, agar pergeseran kewenangan ini tidak menimbulkan instabilitas baru dalam penyelenggaraan pemilu.
Tantangan Regulasi Turunan
Putusan MK 104 bersifat final dan mengikat, tetapi tanpa regulasi turunan yang memadai, pelaksanaannya bisa menimbulkan kebingungan di lapangan. DPR dan Pemerintah perlu segera menyesuaikan Undang-Undang Pemilu serta aturan teknis lain agar selaras dengan putusan ini. Regulasi turunan penting untuk menegaskan mekanisme eksekusi putusan Bawaslu oleh KPU, batas waktu pelaksanaan, serta prosedur penyelesaian jika terjadi perbedaan tafsir antar penyelenggara. Tanpa aturan yang jelas, KPU bisa saja menunda atau memperlambat tindak lanjut atas putusan Bawaslu, yang pada gilirannya akan kembali menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, tantangan utama pasca Putusan MK 104 adalah memastikan harmonisasi regulasi di tingkat undang-undang, peraturan KPU, maupun peraturan Bawaslu, agar putusan tersebut tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga operasional di lapangan.
Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
Pada akhirnya, yang paling diuntungkan dari Putusan MK 104 adalah rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Selama ini, hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih sering kali tergerus akibat adanya keputusan penyelenggara pemilu yang tidak konsisten. Misalnya, ketika Bawaslu sudah menyatakan adanya pelanggaran administratif serius tetapi KPU memilih mengabaikan, maka hak politik calon maupun pemilih menjadi terlanggar. Dengan menjadikan putusan Bawaslu mengikat, hak konstitusional warga negara lebih terlindungi. Pemilih dapat merasa yakin bahwa proses pemilu berlangsung jujur dan adil, sementara peserta pemilu mendapatkan kepastian bahwa hak mereka tidak bisa diabaikan begitu saja. Lebih dari itu, penguatan fungsi Bawaslu mencerminkan komitmen negara untuk menegakkan demokrasi substantif, di mana partisipasi politik warga negara tidak hanya diakui, tetapi juga benar-benar dijamin dan dilindungi oleh sistem hukum.
Refleksi Konstitusional
Dari perspektif ketatanegaraan, Putusan MK 104 dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan semangat reformasi pemilu harus dijalankan secara independen, imparsial, dan adil. Lembaga pengawas tidak boleh diposisikan hanya sebagai asesoris demokrasi, tetapi harus menjadi aktor kunci dalam menjamin keadilan elektoral. Penguatan Bawaslu ini juga sejalan dengan prinsip checks and balances yang menjadi roh konstitusi. KPU dan Bawaslu ibarat dua sisi mata uang. KPU mengelola proses, Bawaslu memastikan keadilan. Dengan demikian, Putusan MK 104 bukan hanya soal hukum administrasi pemilu, melainkan juga soal menjaga marwah demokrasi konstitusional Indonesia pada pemilu dan pemilihan yang akan datang.

Komentar