BPBJ Setda Banggai Gelar Pendampingan bagi Perangkat Daerah

Penginputan RUP Perubahan dan Pencatatan Realisasi Pengadaan

Luwukpost.id -

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai melaksanakan pendampingan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pencatatan Realisasi Pengadaan Tahun Anggaran 2025.

Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Gelar Pendampingan Penginputan RUP Perubahan dan Realisasi Pengadaan TA 2025 bagi seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkup Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini diselenggarakan menyusul Surat Nomor: 000-3-1/4528/Bag.PBJ yang dikeluarkan di Luwuk pada tanggal 13 Oktober 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. MOH RAMLI TONGKO, S.Sos, ST, M.Si, ini mengimbau seluruh PD agar segera melakukan beberapa kewajiban, antara lain:
Melakukan inputing dan mengumumkan RUP Perubahan TA 2025 melalui aplikasi SiRUP.

Selanjutnya, melakukan inputing pencatatan realisasi pelaksanaan pengadaan melalui swakelola untuk paket yang telah selesai melalui aplikasi SPSE. Dan melakukan inputing realisasi pelaksanaan pengadaan melalui penyedia secara sistem dan/atau mencatat paket yang telah selesai melalui aplikasi SPSE.

Kepada setiap Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Admin serta Pejabat yang membidangi perencanaan beserta adminnya untuk mengikuti pendampingan ini. Peserta wajib membawa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan TA 2025 dan Dokumen Realisasi Pelaksanaan Keuangan.

Pendampingan ini diselenggarakan dalam rangka mempermudah pelaksanaan inputing dan bertujuan menindaklanjuti kewajiban PD untuk mengumumkan RUP sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI Nomor: 23373/D.4/08/2024 perihal Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Banggai.

Adapun jadwal pelaksanaan pendampingan dibagi menjadi tiga gelombang, dengan lokasi di Ruangan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Banggai:
Gelombang I (16 s/d 17 Oktober 2025): Untuk Perangkat Daerah Dinas dan Badan.
Gelombang II (20 Oktober 2025): Untuk Perangkat Daerah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Gelombang III (21 dan 22 Oktober 2025): Untuk seluruh Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan.

Untuk permasalahan terkait penggunaan aplikasi SiRUP versi 4 dan SPSE, PD dapat menghubungi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, dengan kontak person Muh. Ikhsan Halid, SE, MM. (Asw)

Komentar