Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Luwuk Berakhir Damai Lewat Mediasi

Luwukpost.id -

Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi yang diduga dilakukan oleh salah satu guru di SMA Negeri 1 Luwuk berakhir damai melalui proses mediasi yang berlangsung di ruang Kepala Sekolah pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak sekolah dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Menindaklanjuti pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai dugaan pelecehan oleh guru, Kepala SMAN 1 Luwuk, Drs. Ardi Umar, segera mengambil langkah dengan mengundang sejumlah pihak.

Hadir dalam pertemuan tersebut orang tua siswa, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V, Kepala Dinas P2KB-P3A Kabupaten Banggai, Ketua Komite SMAN 1 Luwuk, serta pihak internal sekolah seperti guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah. Pertemuan berlangsung kondusif dan terbuka.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh kepala sekolah, peristiwa yang dimaksud tidak sepenuhnya sesuai dengan yang beredar di media sosial.

Drs. Ardi mengatakan pertama, mengenai lokasi kejadian bukan di ruang UKS, melainkan di ruang kelas. Kedua, guru laki-laki yang bersangkutan disebut hanya membangunkan siswa yang tertidur di kelas, tanpa melakukan tindakan yang tidak pantas.

Saat itu, guru tersebut juga didampingi oleh ketua kelas dan sekretaris kelas, serta disaksikan oleh siswa lainnya. Siswa yang didampingi oleh psikolog menyampaikan bahwa ia tidak mengalami gangguan psikologis dan dapat menjelaskan kronologi kejadian secara terbuka.

Orang tua siswa pun menyampaikan bahwa beberapa hal yang disampaikan oleh guru ada yang sesuai dengan cerita anaknya, namun ada pula yang tidak sesuai dengan pernyataan tertulis siswa yang dibacakan oleh Kepala Dinas P2KB-P3A.

Orang tua siswa berharap pihak sekolah dapat memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh siswa dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kepala Dinas P2KB-P3A Kabupaten Banggai, Faisal Karim, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pihaknya memiliki mandat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia berharap penyelesaian kasus ini dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan anak.

“Siswa berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, tetapi juga wajib menaati tata tertib dan menghormati guru serta orang tua,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMAN 1 Luwuk, H. Damri Dajanun, menyampaikan apresiasi kepada orang tua siswa yang melaporkan kejadian tersebut kepada komite untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang di kemudian hari.

“Kami menekankan agar penyelesaian dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran sehingga dapat mencegah kasus serupa ke depannya,” ungkapnya.

Pertemuan ditutup dengan jabat tangan dan permohonan maaf dari guru yang bersangkutan kepada orang tua siswa dan seluruh peserta yang hadir. ***

Komentar