BANGGAI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025-2029, yang di pimpin langsung Ketua DPRD Patwan Kuba paripurna ini di gelar diruang rapat kantor DPRD. Selasa (16/09)
Sekretaris pansus Fauzan Kaepa mengatakan, ada beberapa poin penting dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Kepuatan Bangga Laut pertama kita perluh komitmen apa yang sudah masuk dalam RPJMD harus dilaksanakan sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua, menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi dari tim pansus hasil RPJMD Ketiga, pimpinan UPD harus mampu mempertahankan seluruh prestasi yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta mampu memberikan inovasi program kerja,
untuk meningkatkan pendapatan daerah. 
Empat, menghimbau setiap provinsi, DPR Kepuatan Bangga Lautuntuk menjalankan fungsi pengawasan dengan baik untuk setiap program kerja yang dilaksanakan.
“Dari empat poin yang kami sampaiian muda-mudahan bisa kita jelankan dengan baik, ” Kata Fauzan.
Mewakili Bupati Sekretaris Daerah Ruslan Tolani menyampaikan RPJMD adalah dokumen yang menjadi dasar pembangunan dalam jangka lima tahun kedepan. RPJMD ini bertujuan Sebagai peluang untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka bangunan daerah tahun 2025-2029.
Dan sebagai acuan untuk menyesuaikan renstra perangkat daerah yang dilakukan dengan cara menelaraskan sasaran dengan arah kebijakan dan sasaran untuk pembangunan jangka menengah.
“RPJMD Ini juga merupakan tolak ukur dalam memutuskan dan melakukan inovasi kinerja setiap perangkat daerah, ” ungkap Ruslan.
“Saya juga ingin menekankan pentingnya dalam proses perencanaan ini karena hanya dengan kerjasama yang keras dan komunikasi kita dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan sehingga pada akhirnya keberhasilan pembangunan daerah, ” tutupnya.

Komentar