Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penyerahan bantuan berupa mesin katinting oleh Dinas Perikanan (Diskan) Banggai kepada sejumlah nelayan daerah. Pada kesempatan itu Kajari Banggai menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai dalam hal pengawasan terhadap bantuan-bantuan pemerintah agar dapat digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.
Anton menegaskan bahwa tujuan utama pendampingan hukum adalah untuk memastikan kegiatan-kegiatan dengan anggaran tinggi, berlangsung sesuai dengan aturan dan kontrak yang berlaku.
“Pendampingan ini tujuannya supaya kegiatan-kegiatan yang anggarannya tinggi yang diajukan permohonan kepada kita berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan serta kontrak yang dilaksanakan sehingga tepat waktu, tepat biaya dan tepat mutu,” jelas Kajari Banggai saat ditemui di Gedung KNPI Banggai, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahwa upaya pendampingan hukum ini juga berfungsi sebagai antisipasi untuk menghindari adanya perbuatan menyimpang, kerugian keuangan negara, atau potensi kebocoran keuangan negara. Ia berharap bantuan pemerintah ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat.
Kajari pada kesempatan itu turut menjawab pertanyaan doorstop wartawab terkait polemik penyaluran gas subsidi 3 kilogram di Kabupaten Banggai, dimana adanya dugaan mafia-mafia dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram bersubsidi, yang menurut Anton akan diberikan tindakan hukum jika ada laporan masyarakat.
“Kalau memang ada nanti laporan dari masyarakat itu penyidiknya adalah penyidik Polres. Ini terkait dengan undang-undang perlindungan konsumen. Jadi ketika nanti gas 3 kilo itu ternyata isinya berbeda enggak 3 kilo… kita menjadi penuntut umumnya, kita siap melakukan penertiban hukum,” tegasnya.
Kajari menekankan bahwa potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan timbul jika isi tabung gas tidak sesuai dengan takaran 3 kilogram.
Selain itu, Anton juga menyoroti masalah penertiban pangkalan LPG tak berizin dan ketidakseimbangan kuota antar desa. Ia berharap ada penertiban dari pihak Pertamina terkait distribusi agar setiap desa memiliki pangkalan dengan jarak yang teratur untuk menghindari kepadatan kuota di satu titik.
Anton mempertegas peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan sekaligus penegakan hukum di Banggai. “Pendampungan hukum dapat kami lakukan karena memang merupakan tugas pokok wajib memberikan adanya dukungan terhadap pemerintah daerah dalam rangka melakukan pembangunan di daerah,” tutupnya. (Asw)

Komentar