Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini tengah membidik sejumlah perusahaan yang curang. Ada dugaan manipulasi data perihal jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan karyawan di dalam perusahaan tersebut. Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) dalam upaya memperkuat sinergitas dan kolaborasi di sektor ketenagakerjaan serta transmigrasi lintas instansi pada Selasa (11/11/2025).
Rakor yang dihadiri pimpinan perusahaan, serikat pekerja, perwakilan dinas terkait, serta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan ini menjadi forum penting untuk mengatasi berbagai persoalan investasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Banggai, Ernaini Mustatim, S.H., M.H., secara lugas menyoroti ketidakpatuhan beberapa perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial (BPJS), yang merupakan instruksi wajib dari Presiden. 
“Beberapa perusahaan yang saat ini jadi target kami. Perusahaan tersebut ditemukan Kasus BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai, ada dugaan manipulatif dari perusahaan, dan ingin sekali kami adukan ke APH. (Aparat Penegak Hukum). Saya tanda tangan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 300 lebih, kami cross-check dengan BPJS Kesehatan, ternyata cuma 200-an. Ada blank sekitar 50,” ungkap Ernaini, menekankan adanya indikasi pembohongan data oleh perusahaan.
Ernaini juga menyoroti keterbatasan kewenangan di tingkat kabupaten dalam hal pengawasan.
“Persoalannya, kewenangan pengawasan itu dimiliki oleh provinsi. Jadi kami di kabupaten hanya punya kewenangan pembinaan. Memang Disnakertrans Kabupaten Banggai tidak bertaring, tapi kami bergigi,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun hanya memiliki kewenangan pembinaan, pihaknya tetap melakukan upaya advokasi melalui komunikasi langsung dengan Gubernur, Kementerian, dan menyampaikan keluhan pengawasan kepada Komisi IV DPR Provinsi.
Selain isu ketenagakerjaan, Kepala Disnakertrans juga menyampaikan perkembangan signifikan terkait program transmigrasi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui dukungan bapak Bupati Ir. H. Amirudin, MM.,AIFO telah menganggarkan dana untuk penyusunan dokumen Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT).
“Alhamdulillah tahun 2024 kami mendapat anggaran. Pak Bupati Amirudin begitu visioner untuk mempertimbangkan kawasan ketika rapat stakeholder,” jelasnya.
Dokumen RKT ini direncanakan akan dipresentasikan langsung di hadapan Menteri Transmigrasi pada 19 November mendatang untuk diusulkan menjadi Program Nasional. Lokasi yang disiapkan mencakup area Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Balantak staf dengan total lahan kurang lebih 21.000 hektar.
Program transmigrasi yang baru ini akan menerapkan skema fifty-fufty di mana 50 persen dari penerima berasal dari daerah dan 50 persen dari Kementerian. Program ini juga akan menjamin penyelesaian rumah transmigran lokal dan penyediaan lahan, berbeda dengan skema lama, guna mencegah konflik sosial.
Rakor tersebut juga menghadirkan narasumber Dr. Andi Munafri, D.M., S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika), yang membahas aspek hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Dr. Andi Munafri menegaskan bahwa hak pekerja lokal untuk direkrut 80 persen oleh perusahaan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah sejak 2022, adalah Hak Konstitusional.
“Hak bekerja untuk penduduk lokal itu adalah hak konstitusional, diatur di dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 2 Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berserikat, dan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, bukan sekadar bersifat sukarela. (Asw)

Komentar