PALU, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi operasi penindakan penambangan emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kabupaten Parigi Moutong, yang dilakukan bersama Balai GAKKUMHUT Sulawesi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin. Dua terduga pelaku, RUN (45) dan AJ (37), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan di Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Ir. Muhammad Neng, ST., MM., menyampaikan apresiasi kepada tim Polhut serta masyarakat yang turut memberi informasi. Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
“Kami berharap penyidikan terus dikembangkan agar pihak-pihak lain yang terlibat juga diproses. Perlindungan kawasan hutan menjadi prioritas,” tegasnya.
Tersangka dijerat undang-undang terkait perusakan hutan dan kehutanan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Pemerintah mengajak masyarakat memperkuat partisipasi dalam menjaga kelestarian hutan melalui pelaporan dugaan aktivitas ilegal di wilayah masing-masing. (dat)

Komentar