Komunitas Save Our Surroundings (SOS) menggelar aksi damai di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional. Aksi bertajuk “Kesepakatan Asap di Meja Rapat: Hak Sehat Rakyat Digadai Cuan Korporasi” ini menyoroti tuduhan melemahnya kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia akibat intervensi industri rokok dan kurangnya komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan publik.
Aksi yang berlangsung pukul 08.00-10.00 WIB ini diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk roleplay yang menggambarkan adegan rapat kebijakan yang diintervensi industri tembakau, orasi publik, dan penyampaian tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran menteri terkait.
Komunitas SOS membawa tiga tuntutan utama kepada pemerintah, pertama, Pengesahan Turunan PP 28/2024: Presiden dan para menteri didesak segera mengesahkan dan menerapkan seluruh turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan yang ditolak industri, seperti standarisasi kemasan serta pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Kedua, Kenaikan Cukai Rokok Signifikan: Penetapan tarif cukai hasil tembakau harus menjadikan kesehatan sebagai pertimbangan utama. Cukai dituntut dinaikkan secara signifikan agar harga rokok mahal dan konsumsi, terutama di kalangan generasi muda, menurun.
Ketiga, Independensi Kebijakan Kesehatan: Pemerintah diminta memastikan independensi penuh kebijakan kesehatan dari pengaruh industri tembakau.
Aktivis menyoroti mundurnya kebijakan pengendalian tembakau di tingkat kementerian, khususnya di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Kesehatan dikritik karena PP 28/2024 tentang Kesehatan, sebagai turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, disebut mandek akibat tekanan industri dan kompromi lintas kementerian. Menteri Kesehatan juga disindir karena tidak kunjung mengesahkan aturan pembatasan rokok dalam PP 28/2024 dan enggan bersuara soal kenaikan harga rokok, meskipun tercantum dalam Rencana Strategis Kemenkes 2025-2029.
Selain itu, Kemenkes dituduh melanggar Permenkes 50/2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dengan berdialog langsung dengan industri tembakau.
Kebijakan fiskal dinilai mundur karena cukai rokok tidak naik dua kali selama pemerintahan Prabowo-Gibran, padahal cukai adalah instrumen efektif menekan konsumsi. Menteri Keuangan juga disebut menahan kenaikan cukai setelah berdiskusi dengan Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Kementerian Kesehatan seharusnya menunjukkan komitmen nyata agar kebijakan cukai rokok dan turunan PP Kesehatan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat,” ujar Beladenta Amalia, Tobacco Control Lead di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Rama Tantra Solikin dari Yayasan Lentera Anak menambahkan, para pengambil kebijakan kini berkompromi dengan industri tembakau dengan dalih menjaga keberlangsungan industri, namun mengabaikan kepentingan rakyat.
Aksi ini juga menyoroti peningkatan signifikan jumlah perokok anak, yang disebut sebagai bukti kegagalan negara. Data menunjukkan, jumlah perokok anak meningkat dari 4,1 juta pada 2018 menjadi 5,9 juta pada 2023, setara dengan populasi Singapura.
Nalsali Ginting dari Indonesia Youth Tactical Changes (IYCTC) menilai pemerintah kontradiktif karena gencar berbicara soal pemberdayaan pemuda, namun memberi ruang bagi industri rokok untuk menargetkan anak-anak sebagai pasar mereka. “Setiap anak yang mulai merokok hari ini adalah bukti kegagalan negara dalam melindungi generasi penerusnya,” tegas Nalsali.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Aryana Satrya, menyatakan bahwa lemahnya kebijakan pengendalian tembakau beberapa tahun terakhir menunjukkan kuatnya pengaruh industri terhadap proses pengambilan keputusan.
Komunitas SOS menyerukan agar negara kembali berpihak pada rakyat, bukan kepentingan industri rokok, dan membuka petisi daring “Mahalkan Harga Rokok” sebagai ajakan partisipasi publik. (“)

Komentar