Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali memperkuat tata kelola aset daerah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang berlangsung di Estrella Hotel and Conference, Luwuk Selatan, pada Kamis (20/11/2025) ini, menjadi langkah strategis dalam menyosialisasikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2024.
Kepala BPKAD Banggai yang juga menjabat sebagai Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Banggai, Drs. Damri Dajanun, M.Si, mewakili Bupati Banggai, menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan BMD sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menanganinya.
“Komitmen pengguna barang dan kompetensi pejabat penatausahaan pengguna barang, serta pengurus barang, merupakan faktor krusial yang mempengaruhi keberhasilan dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujar Damri saat membuka acara.
Ia menambahkan, pemahaman aparatur terhadap prosedur pengelolaan aset berdampak langsung pada kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan.
Bimtek yang dihadiri peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menghadirkan narasumber Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si, secara virtual.
Dalam paparannya, Yudia menekankan pentingnya penyesuaian tata kelola aset dengan regulasi mutakhir. Ia merinci bahwa Kemendagri telah menerbitkan sejumlah aturan sebagai pedoman teknis, mulai dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 108 Tahun 2016, Permendagri Nomor 21 Tahun 2018,Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, Permendagri Nomor 63 Tahun 2020, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 hingga yang terbaru Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
“Regulasi-regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong penataan aset daerah yang lebih tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Yudia.
Melalui Bimtek ini, para peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai siklus pengelolaan aset secara komprehensif, mulai dari penatausahaan, inventarisasi, pemanfaatan, hingga pengawasan. Forum ini juga menjadi wadah diskusi bagi OPD untuk mengurai kendala teknis di lapangan guna menciptakan keselarasan administrasi aset di seluruh unit kerja Pemkab Banggai. (*/Asw)

Komentar