Disdikbud Banggai Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai Februari 2026

Luwukpost.id -

Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Banggai.

Dalam surat edaran itu disebutkan, hari sekolah ditetapkan berlangsung dari Senin hingga Jumat. Penerapan kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026 dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, meliputi PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.

Satuan pendidikan diminta menyesuaikan pengaturan jam pelajaran sesuai dengan struktur dan beban belajar kurikulum. Selain kegiatan intrakurikuler, sekolah juga dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sesuai ketentuan yang berlaku.

Jam belajar peserta didik diatur berbeda pada setiap jenjang. Pada hari Senin hingga Kamis, PAUD Kelas A belajar pukul 07.30 hingga 09.30 Wita, sedangkan PAUD Kelas B hingga pukul 10.30 Wita.

Untuk SD/sederajat, kelas 1 dan 2 belajar hingga pukul 12.15 Wita, sementara kelas 3 sampai kelas 6 hingga pukul 13.30 Wita. Adapun SMP/sederajat melaksanakan kegiatan belajar dari pukul 07.15 sampai 14.30 Wita.

Khusus hari Jumat, jam belajar lebih singkat. PAUD belajar hingga pukul 09.30 Wita, sementara SD dan SMP masing-masing hingga pukul 11.15 Wita.

Surat edaran tersebut juga mengatur Hari Belajar Guru yang dilaksanakan satu kali dalam sepekan setelah jam sekolah.

Jadwal pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah akan dimonitor dan dievaluasi oleh koordinator pendidikan, penilik, pengawas, serta kepala sekolah. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Selain itu, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan dikoordinasikan dengan pihak SPPG. Pada Senin hingga Kamis, MBG diberikan pukul 08.30 Wita untuk PAUD dan pukul 11.30 Wita untuk SD dan SMP.

Sementara pada hari Jumat, MBG diberikan serentak pukul 08.30 Wita untuk seluruh jenjang. Seiring pengaturan waktu MBG, sekolah diberikan kewenangan menyesuaikan jadwal istirahat sekaligus waktu pelaksanaan salat berjamaah. Ketentuan lain yang belum diatur dalam surat edaran ini akan disempurnakan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hintelo, S.STP, M, dan berlaku untuk dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai. ***

Komentar