Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menjadwalkan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Bupati dan Wakil Bupati di dua Kecamatan. Kemunduran waktu pelaksanaan ini berdasarkan usulan KPU Republik Indonesia (RI).
Ketua KPU Banggai, Santo Gothia, mengatakan alasan penentuan jadwal baru itu merupakan usulan dari KPU RI.
“Tanggal 5 April 2025 itu sudah usulan dari KPU RI,” ujar Santo, saat dikonfirmasi awak media ini, pada Senin malam, 3 Februari 2025.
Mengingat waktu pelaksanaan PSU yang terbilang cukup dekat, pihak KPU Banggai juga tengah menyusun timline untuk gencar melakukan sosialisasi secara intens.
“Sosialisasi PSU segera kami susun timelinenya,” tuturnya.
Berkaitan dengan Badan Adhoc, kata Santo, KPU Banggai pun melakukan pola evaluasi terhadap teman-teman yang bertugas pada 27 November 2024 tahun lalu.
Jelang PSU pula, Santo mengingatkan hingga menitip pesan agar jajarannya dapat menjaga integritas dan netralitas.
“Ditambah kuasai dan pahami pedoman teknis, kemudian berikan pelayanan yang baik terhadap pemilih,”pintanya.
Santo berharap, dalam pelaksanaan PSU pasca putusan MK dapat berjalan dengan lancar.
“Terlebih bertanggungjawab, sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh publik,” terang Santo.
Sementara itu, diketahui sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengabulkan permohonan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) di Kabupaten Banggai. Dalam putusan tersebut di mana akan dilakukan PSU di dua Kecamatan yaitu Toili dan Simpang Raya.
Pasca putusan itu KPU Banggai diberikan waktu 45 hari untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU pada dua Kecamatan tersebut. Kabarnya PSU itu dilaksanakan ada 10 April 2025 usai lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Namun demikian, tahapan pelaksanaan PSU PHPKada di Kabupaten Banggai telah di majukan pada tanggal 5 April 2025.

Komentar