BATUI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai mengambil sikap tegas terhadap proses rekrutmen tenaga kerja yang dinilai menabrak aturan. Plt. Kepala Disnakertrans Banggai, Welly Ismail, menyatakan menolak terlibat dalam proses seleksi yang digelar oleh PT Tiga Pilar Sukses Persada (TPSP), Kamis (7/5).
Insiden ini bermula saat Welly Ismail bersama jajarannya menghadiri undangan tes rekrutmen posisi Welder SMAW di Site PT PAU. PT TPSP sendiri merupakan sub-kontraktor dari PT PAU. Namun, setibanya di lokasi, pihak dinas menemukan fakta bahwa tahapan pelaksanaan seleksi tidak menempuh mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami menyatakan tidak bersedia terlibat dalam proses seleksi ini. Sejak awal tahapan pelaksanaan, kami menilai ada prosedur yang disalahi,” tegas Welly Ismail saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Welly memberikan peringatan keras kepada manajemen PT TPSP agar seluruh proses perekrutan wajib dikoordinasikan secara transparan dengan Disnakertrans. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius jika perusahaan memaksakan rekrutmen di luar prosedur.
“Tenaga kerja yang direkrut tanpa melalui prosedur resmi tidak akan dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja. Konsekuensinya, status pekerja tersebut berpotensi menjadi PKWTT (Pekerja Karyawan Waktu Tidak Tertentu) atau pekerja tetap secara otomatis sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Langkah boikot ini diambil sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi dan melindungi hak-hak pekerja. Disnakertrans berharap seluruh kontraktor di wilayah Kabupaten Banggai mengedepankan transparansi dan memberikan kesempatan kerja yang adil bagi tenaga kerja lokal melalui jalur resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TPSP belum memberikan keterangan resmi terkait teguran keras dari otoritas ketenagakerjaan tersebut. (*/AP)

Komentar