Daerah

Bantuan Bumdes Bukan Untuk Usaha Simpan Pimjam

LAUNCHING BUMDES: Bupati Amirudin disaat Melouncing Program Bantuan Bumdes di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili, Sabtu (18/12). [Foto: Istimewa]

LUWUK, LUWUK POST-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, mengucurkan bantuan permodalan kepada 23 Bumdes yang telah memenuhi syarat dan kriteria, sebagai penerima bantuan. Hal ini dimaksudkan untuk merangsang Bumdes
yang ada di Kabupaten Banggai untuk lebih mengembangkan diri, memajukan usahanya, potensi sumber daya alamnya, demi kesejahteraan masyarakat secara Umum.
Hal tersebut disampaikan Bupati Amirudin disaat Melouncing Program Bantuan Bumdes di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili, Sabtu (18/12). Bupati Banggai juga menyampaikan, hal paling penting dalam Pengelolaan Bumdes adalah
sustainable yakni berkesinambungan.

Karena hal paling penting yakni bagaimana membangun Bumdes dengan baik agar berjalan secara berkesinambungan, sehingga asas manfaatnya dapat dirasakan dengan betul oleh masyarakat. “Saya tegaskan kembali sesuai peraturan Bupati Banggai nomor 43 Tahun 2021, cukup jelas bahwa bantuan permodlan Bumdes
ini tidak boleh di gunakan untuk usaha simpan pinjam” tegas Bupati Amirudin.
Pada tahun tahun berikutnya, Bumdes Penerima bantuan permodlan akan terus bertambah, sepanjang Bumdes memenuhi kriteria, dan Pemerintah desa berkomitmen untuk mengembangkannya, Desa desa yang belum menerima bantuan Bumdes pada tahun ini jangan berkecil hati, Pengelola harus serius, apabila mau mendapatkan bantuan penuhi persyaratannya dan diajukan ke Pemda Banggai.
Harapnya, kepada 23 Bumdes penerima bantuan tersebut, agar di kelola dengan baik, mampu mengembangkan usaha yang ada, serta dapat memacu geliat ekonomi masyarakat dengan mengandalkan produk lokal sebagai potensi yang
dikembangkan, dan juga menjadi spirit bagi Bumdes lainnya, serta menjadi pendorong untuk desa yang belum memiliki Bumdes. “Mudah mudahan Loynching Bundes Maima ini akan menjadi momentum kebangkitan perekonomian di Desa,” harapnya. (gom)