BeritaDaerahOpini

REKONSILIASI, KUNCI LAPORAN KEUANGAN YANG BERKUALITAS

*) Oleh: Elyas Setyantoro


Laporan Keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi- transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum Laporan Keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menuajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepada entitas.

Kementerian Negara/Lembaga selaku pengguna anggaran dan barang menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dan barang yang berada dalam tanggung jawabnya. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara serta mengatur Pengelolaan Anggaran dan Barang Milik Negara.

Menteri Keuangan juga menghimpun Laporan Keuangan dan laporan Barang dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan barang.

Laporan Keuangan yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga diarahkan untuk memenuhi prinsip Laporan Keuangan yang bertujuan umum. Laporan Keuangan untuk tujuan umum adalah Laporan Keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Laporan Keuangan tidak dikhususkan untuk memenuhi kelompok pengguna tertentu.

Laporan Keuangan yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga harus memenuhi kaidah dan sistematika yang telah ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintah. Laporan Keuangan tersebut juga harus dapat menyajikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyusunan Laporan Keuangan semakin mudah seiring dengan berkembangnya teknologi. Pengembangan aplikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk membantu mempermudah proses penyusunan Laporan Keuangan.

Munculnya Aplikasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) pada medio 2014 disusul oleh peluncuran Aplikasi SAKTI (Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi) yang telah diterapkan secara penuh kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga pada akhir periode Semesteri I Tahun 2022.

Implementasi Aplikasi SAKTI secara penuh pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga memberi dampak positif dalam kegiatan penyusunan Laporan Keuangan. Implementasi tersebut secara otomatis mengakibatkan perubahan yang signifikan dalam keseluruhan proses penyusunan Laporan Keuangan.

Salah satu perubahan signifikan yang terjadi ialah proses rekonsiliasi yang semula dilakukan menggunakan Aplikasi E-Rekon LK berubah menjadi menggunakan Aplikasi MONSAKTI. Penggunaan Aplikasi MONSAKTI mempersingkat proses rekonsiliasi dengan cara memotong beberapa tahapan rekonsiliasi yang dilakukan menjadi otomatis.

Rekonsiliasi merupakan kegiatan pencocokan data menggunakan sistem tertentu yang telah disediakan dengan cara membandingkan pencatatan data berdasarkan dokumen sumber yang sama. Proses rekonsiliasi menjadi salah satu langkah wajib dalam penyusunan Laporan Keuangan oleh Satuan Kerja.

Rekonsiliasi memastikan data yang dicatat dalam sistem telah sama sesuai dengan dokumen sumber. Terdapat 2 (dua) tahap pelaksanaan rekonsiliasi yaitu Rekonsiliasi Internal dan Rekonsiliasi Eksternal. Yang dimaksud dengan Rekonsiliasi Internal ialah proses rekonsiliasi yang membandingkan data antara Saldo Neraca dengan Saldo transaksi pada Modul Aset Tetap, Modul Persediaan, Modul Piutang, dan Modul Bendahara. Sedangkan Rekonsiliasi Eksternal dilakukan dengan menyandingkan data Sistem Akuntansi Instansi pada Aplikasi SAKTI dengan data Sistem Akuntansi Umum pada Aplikasi SPAN.

Aplikasi SAKTI telah diberlakukan secara penuh pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga. Proses rekonsiliasi dilakukan menggunakan Aplikasi MONSAKTI, hal ini memunculkan beberapa kebijakan terkait rekonsiliasi. Data yang dicatat oleh Satuan Kerja pada Aplikasi SAKTI secara otomatis dapat terbaca pada Aplikasi MONSAKTI, maka petugas satuan kerja tidak perlu melakukan unggah data.

Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh satuan kerja dan KPPN tidak lagi diterbitkan. Sebagai gantinya, KPPN berwenang menerbitkan Surat Keterangan Telah Selesai Rekonsiliasi berdasarkan penilaian kualitas data satuan kerja. Surat Keterangan tersebut hanya diterbitkan 1 (satu) bulan sekali setelah batas waktu rekonsiliasi, tidak ada penerbitan sebelum batas waktu dan tidak perlu permintaan reset dan terbit BAR berkali-kali.

Satker juga diberikan waktu yang relatif lebih panjang untuk menindaklanjuti selisih data hasil rekonsiliasi yaitu sejak dilakukan perekaman transaksi pada Aplikasi SAKTI sampai batas waktu rekonsiliasi di bulan berikutnya.

Simplifikasi rekonsiliasi dengan menggunakan aplikasi MONSAKTI merupakan salah satu quickwins Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2022. Kebijakan rekonsiliasi setelah penerapan aplikasi SAKTI dan MONSAKTI di seluruh Kementerian Negara/Lembaga akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Rekonsiliasi.

Implementasi Aplikasi SAKTI dan penggunaan Aplikasi MONSAKTI dalam proses rekonsiliasi merupakan langkah maju dalam penyusunan Laporan Keuangan. Integrasi antara SPAN, SAKTI, dan MONSAKTI.

Penerapan sistem atau aplikasi baru sudah barang tentu akan menghadapi berbagai kendala. Informasi yang belum sepenuhnya disampaikan kepada pengguna sampai kendala seperti operator atau petugas satuan kerja yang masih baru ditunjuk sebagai penanggungjawab menjadi sebuah keniscayaan.

Peran utama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan.

Berbagai kegiatan telah dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan dalam mewujudkan Laporan Keuangan yang berkualitas. KPPN Luwuk membuka layanan konsultasi dan pendampingan kepada satuan kerja yang mengalami kendala dalam penyusunan Laporan Keuangan.

Konsultasi dan pendampingan kepada satuan kerja dilbuka di loket layanan dan juga secara daring untuk mengakomodir para pemangku kepentingan yang tidak dapat hadir secara fisik ke loket layanan KPPN. Selain pendampingan oleh petugas layanan, KPPN Luwuk mengundang para operator penyusunan Laporan Keuangan satuan kerja dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan.

Dengan langkah strategis yang diterapkan oleh KPPN Luwuk dalam melakukan pendampingan dan bimbingan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas satuan kerja dalam mewujukdan Laporan Keuangan yang berkualitas. (*)