
Perjanjian kerja sama itu dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta 78 pemerintah daerah.
Direktur Jendral Pajak, Kementrian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, perjanjian kerja sama bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya. Mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama ini termasuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan. (bdi)
