Headlines

Sosialisasi Dahulu, Sanksi Kemudian

 

MAKIN DIMINATI: Lapangan Persibal Luwuk makin diminati warga untuk berolahraga. [Foto: Haris Ladici/Harian Luwuk Post]
LUWUK, LUWUK POST—Peraturan Bupati Banggai tentang sanksi bagi pelanggar yang mengabaikan penggunaan masker patut diapresiasi. Mengingat sampai saat ini, begitu banyak warga yang beraktivitas di luar rumah yang mengabaikan salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19 itu.

Contoh paling dekat, aktivitas warga yang berolahraga di Lapangan Persibal.  Amatan Luwuk Post, masih banyak warga yang berolahraga terlihat tidak menggunakan masker. Padahal, Lapangan Persibal ramai dengan pengunjung. Orang tua hingga anak-anak, menjadikan stadion yang baru saja direnovasi total itu sebagai lokasi favorit untuk berolahraga.

Hanya saja, Peraturan Bupati Banggai Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang sudah diteken Bupati Banggai Herwin Yatim, Senin (24/8) itu, tak serta-merta dapat diberlakukan.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Banggai, Farid Hasbullah, mengatakan Peraturan Bupati tersebut masih akan disosialisasikan. Artinya, kata dia, sanksi bagi para pelanggar baik perseorangan maupun pelaku usaha belum dapat diterapkan. “Sanksi diterapkan setelah Perbup disosialisasikan,” tegasnya, Selasa (25/8).

Sosialisasi yang nantinya melibatkan institusi TNI-Polri dan Kejaksaan itu, akan menyasar pelaku-pelaku usaha maupun pengelola ruang publik. “Waktu dan mekanisme sosialisasi sementara disiapkan,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa peraturan bupati yang lahir sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 itu, nantinya berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Banggai. “Sosialisasinya sampai di wilayah kecamatan. Mungkin memakai sistem klaster. Klaster wilayah Kintom, Batui dan Batui Selatan serta wilayah Moilong, Toili dan Toili Barat. Begitu pun di wilayah kecamatan lainnya, agar lebih mudah dan efisien,” tuturnya. (ris)