Kepatuhan Pelanggan PDAM Bayar Air 65 Persen

Luwukpost.id -

 

Arwin Alimun

LUWUK, LUWUK POST—Direktur PDAM Kabupaten Banggai, Arwin Alimun, mengatakan, kedisiplinan pelanggan membayar tagihan air bersih hanya sekira 65 persen. Itu dilakukan setiap bulan berjalan. “Mau dibilang lancar, tidak juga. Sekira 65 persen,” ungkapnya, Senin (31/8).

Amatan Luwuk Post, pegawai PDAM mendatangi rumah-rumah warga yang tidak patuh membayar tagihan air bersih. Biasanya, rumah warga  dikunjungi jika sudah tiga bulan tidak membayar rekening air PDAM.

“Ada komitmen 90 hari atau selama 3 bulan, kalau tidak dilunasi ya terpaksa ditutup,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada sekira 12 ribu pelanggan PDAM di Kota Luwuk. “Memang rata-rata seperti itu. Untuk naik sampai 70 persen setiap bulan berjalan sudah sangat luar biasa,” katanya.

Menurutnya, meskipun bulan berjalan atau bulan pertama tidak terbayar, tetapi pada bulan kedua sampai bulan ketiga, tagihan air pelanggan tetap terbayar. “Alhamdulillah,” tegasnya.

Catatan Luwuk Post, harga air PDAM Kabupaten Bangggai masih mengacu pada Peraturan Bupati Banggai Nomor 2 Tahun 2007 silam. Sudah berlaku sejak 13 tahun silam. Sejak masa direktur PDAM dijabat oleh Arif Rahman. (ris)