Jual Miras, Dua IRT di Kintom Diproses Hukum 

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST— Dua warga Kecamatan Kintom ini hanya bisa tertunduk malu saat berada di ruang penyidik Mapolsek Kintom, Senin pagi (7/9). Kedua ibu rumah tangga (IRT) itu terpaksa digelandang polisi lantaran diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar, mengungkapkan, kedua IRT itu berinisial FL (45) dan FP (35). Mereka kedapatan menjual miras cap tikus saat anggotanya merazia kiosnya pada Minggu malam (6/9).

Di kios FL, polisi berhasil menyita 20 liter cap tikus yang terisi di empat jeriken. Sedangkan di kios FP diamankan cap tikus di setengah jeriken. “Kedua IRT ini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum,” tegas perwira tiga balak ini. (awi)