Tak Jera, Oknum ASN Residivis Sabu Kembali Diamankan

Total 32 Bungkus Barbuk Seberat 38,18 Gram Disita

Luwukpost.id -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai membekuk sepasang residivis kasus narkotika di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Salah satu dari dua tersangka pengedar sabu tersebut diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka perempuan berinisial IR alias SI (49), yang bertugas di salah satu instansi pemerintah daerah, ditangkap bersama seorang pria berinisial BR (36). Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat total 38,18 gram.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan transaksi narkotika di rumah tersangka BR.

“Anggota Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku BR. Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus plastik bening berisi sabu di atas kasur dan 2 bungkus kecil lainnya di dalam lemari,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Senin (31/8/2026).

Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya, Alat isap sabu (bong) dan 1 dos kaca pireks, kemudian berturut-turut, 1 unit timbangan digital 2 bungkus plastik kosong dan korek gas 3 unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut dipesan para pelaku dari seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu (26/8/2026) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk. Polisi juga mencatat bahwa IR dan BR merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Komentar