Perairan Balantak Utara Diobrak-abrik, 12 Tersangka Bom Ikan Ditangkap

Luwukpost.id -

BOM IKAN: Aparat TNI-Polri berhasil mengamankan kapal yang digunakan untuk membom ikan di perairan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (22/9). [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST— Sebanyak 12 tersangka illegal fishing ditangkap aparat gabungan TNI-Polri di perairan Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (22/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan ini cukup dramatis. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan 12 tersangka itu di perairan Balantak Utara tersebut.

Kapal yang digunakan akhirnya menepi setelah hampir 2 jam dikejar oleh aparat gabungan dari Polsek dan Koramil Balantak menggunakan speed boat.

Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar, mengungkapkan, awalnya, ada informasi dari anggota Koramil Balantak Serma Sarlan bahwa ada pemboman ikan di perairan Teku sejak Selasa malam (22/9).

Setelah ada laporan itu, pihaknya bersama sejumlah anggota Koramil langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, kapal ikan berisi 17 nelayan tertangkap tangan sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

“Sempat melarikan diri. Sekitar 2 jam kami kejar hingga akhirnya kapal menepi.  Ada 12 dari 17 nelayan yang berhasil diamankan. 5 orang melompat ke laut,” ungkap Zulfikar, Rabu (23/9).

Dari penangkapan itu, aparat gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal 2,5 GT dan 14 bom siap pakai.

“Dari 12 tersangka, tiga adalah warga pagimana, Kabupaten Banggai dan sembilan warga dari Kabupaten Banggai Laut,” bebernya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Balantak untuk pemeriksaan lanjutan. (awi)