Pemboman Ikan Marak, Tiga Tersangka Ditangkap

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Praktik illegal fishing di perairan Toili Raya marak terjadi. Aparat TNI-Polri kembali menangkap sejumlah nelayan yang diduga membom ikan di perairan Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Selasa (20/10) sekitar pukul 09.30 Wita.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas pemboman ikan. Batibung Koramil Batui Peltu Junaidi dan Serda Samsul bersama Kasubsektor Moilong Ipda Iksanudin langsung mengejar pelaku dengan menggunakan perahu nelayan setempat.

“Masyarakat mendengar ada suara ledakan yang diduga bom ikan. Masyarakat langsung melapor ke aparat TNI-Polri,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Candra.

Beberapa menit setelah aksi kejar-kejaran di laut, tiga nelayan berhasil ditangkap. Mereka berinisial RJ alias I (19), RM alias R (34) dan BB alias B (35). “Ketiga tersangka ada warga Moilong,” tuturnya.

Saat penangkapan berlangsung, aparat tidak menemukan barang bukti bom ikan. Namun berdasarkan pengakuan para tersangka, bahwa sebelum tertangkap mereka sudah dua kali membom perairan tersebut. Itu dibuktikan dengan penemuan satu keranjang berisi berbagai jenis ikan.

“Kami sudah amankan para tersangka ke Mapolsek Batui berserta barang bukti berupa kompresor dan selang serta perahu untuk diproses hukum,” kata Candra.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, sebanyak tiga tersangka pemboman ikan juga ditangkap polisi saat beroperasi di perairan Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat.

Proses penangkapan kala itu cukup dramatis. Para tersangka kabur saat mengetahui kedatangan aparat. Namun, aksi kejar-kejaran selama satu jam lebih itu berakhir saat mesin kapal para tersangka mati. (awi)