Bersama Perangi Korupsi

Luwukpost.id -

CEGAH KORUPSI: Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo dan Kapolres Banggai mengikuti rapat pencegahan Korupsi, di Kantor Bupati Banggai, Senin (28/9). [foto: dok prokopim]
CEGAH KORUPSI: Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo dan Kapolres Banggai mengikuti rapat pencegahan Korupsi, di Kantor Bupati Banggai, Senin (28/9). [foto: dok prokopim]
 LUWUK, LUWUK POST— Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo bersama Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, mengikuti rapat penandatanganan perjanjian dan maklumat bersama Gubernur dan Kapolda sulawesi tengah tentang optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum Polda dan aparat pengawas internal pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, Senin (28/9).

Dalam rapat yang berlangsung melalui virtual zoom meeting di ruang rapat kantor Bupati Banggai, itu, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso, menyatakan, penegak hukum dan masyarakat umum bisa bekerja sama dalam mengawasi dan memerangi tindak pidana korupsi yang terjadi. Masyarakat dapat bekerjasama melalui media IT sebagai tindak pengawasan dan pelaporan.

Dia juga mengharapkan dengan dilakukannya penandaanganan perjanjian kerjasama mengenai optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum Polda dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Sulteng, dapat mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah.

“Dengan terbangunnya sinergitas dan kolaborasi antara penegak hukum Polda dan APIP mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi, dengan pengembalian keuangan negara atau daerah kiranya dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” tutur Kapolda.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, sangat mengapresiasi dan mendukung terhadap upaya-upaya pengawasan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah.

Pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah tidak cukup hanya melibatkan unsur pejabat pengelola anggaran, agar lebih efektif maka semua pihak berkompeten dalam pengawalannya, harus melibatkan APIP, aparat penegak hukum (APK) dan masyarakat itu sendiri.

APIP dan APK dapat memperkuat system pengawasan pencegahan korupsi di seluruh struktur birokrasi  pemerintah daerah, supaya tidak ada aparatur negara yang terpancing untuk melakukan korupsi. “Karena korupsi terjadi bukan hanya karena niat tetapi karna adanya kesempatan. Jadi waspadalah dalam mengemban jabatan dan membelanjakan uang negara,” pungkasnya dalam rilis media. (awi)