Daerah

BNNP Sulteng Musnahkan Sabu, Hasil Sitaan Januari hingga Agustus

PALU, LUWUK POST–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Sulawesi Tengah memusnahkan sabu sebanyak 1174,66 gram dan ganja 960 gram. Narkotika tersebut merupakan barang bukti yang telah disita oleh BNNP Sulteng sejak Januari hingga Agustus 2020 dari 15 kasus yang melibatkan 29 orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Sulteng Selasa (15/9) disaksikan Kapolda Sulteng, kejaksaan, Pengadilan Negeri Palu, Bea Cukai, Lapas, Kemenkumham serta penasehat hukum dan media. Serta menghadirkan delapan orang tersangka kasus narkotika yang ditangkap pada Agustus 2020.

Kepala BNNP Sulteng Brigjend Sugeng Suprijanto mengatakan, peredaran narkotika di Sulteng terbilang tinggi. Tingginya peredaran narkotika itu menyebabkan jumlah orang terpapar di Sulteng juga tinggi.

Karena dari prevalensi di Sulawesi Tengah berdasarkan hasil survey Puslitdatin BNN RI tahun 2017 sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa. Sedangkan hasil survei LIPI tahun 2019 data prevalensi meningkat menjadi 2,80 persen dengan jumlah yang terpapar berjumlah 52.341 jiwa, menempatkan Provinsi Sulawesi Tengah di urutan Ke-4 dari 34 Provinsi.

BNN se-Sulteng terus mengupayakan pemberantasan narkoba dengan maksimal melalui pemutusan jaringan narkoba agar mampu menurunkan permintaan narkotika. Jaringan yang saat ini diupayakan untuk diputuskan adalah jaringan Lapas yang dikendalikan oleh Napi Hj. I di Lapas Petobo dan Napi A di Lapas Cipinang Jakarta.

Disamping itu, BNNP Sulteng gencar mengurangi permintaan narkotika melalui langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

“Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba,” kata Sugeng.

Sementara itu Kapolda Sulteng Irjen Rakhman Baso siap membackup BNNP Sulteng menuntaskan kasus narkotika di SUlteng. “Kita siapkan Brimob. Kalau perlu satu batalyon kita kerahkan untuk menangkap pelaku,” kata Rakhman. (bas)