Paslon Bisa Terima Sumbangan

Luwukpost.id -

TERIMA SUMBANGAN DANA KAMPANYE: Calon Bupati Banggai Laut Rusli Banun saat menandatangani kesepakatan kampanye damai, Sabtu (24/9/2020). Regulasi Pilkada 2020 mengizinkan pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan maupun kelompok. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
TERIMA SUMBANGAN DANA KAMPANYE: Calon Bupati Banggai Laut Rusli Banun saat menandatangani kesepakatan kampanye damai, Sabtu (24/9/2020). Regulasi Pilkada 2020 mengizinkan pasangan calon menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan maupun kelompok. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
BANGGAI, LUWUK POST-Perorangan maupun kelompok diberikan peluang menyumbang kepada pasangan calon. Komposisi harta kekayaan pasangan calon tak cukup membiayai standar dan kampanye yang ditetapkan KPU Kabupaten Banggai Laut.

Komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut Yusuf Tommy mengatakan, sumbangan dana kampanaye harus dibuatkan surat pernyataan oleh pasangan calon. “Dalam bentuk apa sponsornya, misalnya mobil, APK, harus dibuat catatan,” kata dia, Senin (5/10).

Sumbangan untuk perorangan, kata dia, dibatasi Rp 75 juta. Sementara kelompok hingga Rp 750 juta. Sementara limit batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.514.953.625. “Kalau 2015 limit dana kampanye Rp 2 miliar lebih,” jelasnya.

KPU Kabupaten Banggai Laut menghitung seluruh biaya kampanye dengan memerhatikan jumlah pemilih berjumlah 47.505 dan 21.639 kepala keluarga yang tersebar pada 7 kecamatan dan 66 desa/kelurahan. “Kita lihat dari situ,” tuturnya.

Melihat limit dana  kampanye yang mencapai Rp4.514.953.625, hanya petahana yang bisa memenuhinya. Wenny Bukamo memiliki kekayaan |Rp 5.435.500.000 dan Ridaya La Ode Ngkowe sebesar Rp 1.228.118.073. Jika digabungkan nilainya Rp 6.663.618.073.

Rusli Banun memiliki harta kekayaan Rp 2.730.760.002. Lalu Tuty Hamid memiliki kekayaan Rp 2.029.459.246 dan Richard Manuas Rp 315.416.710. Sementara Sofyan Kaepa  berharta Rp 728.748.600 dan Ablit H. Ilyas dengan Rp125.319.000. (ali)