Luwukpost.id, Luwuk — Ikatan Generasi Pecinta Alam (Iguana) Tompotika melayangkan surat permohonan pembatalan kegiatan Diseminasi Dasar tentang Konservasi Maleo bagi Dunia Pendidikan Kabupaten Banggai.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Iguana Tompotika , Moh Hidayat bernomor 40/IT/XII/2022 itu memuat 6 poin penyampaian dan 3 Poin permintaan.
6 poin tersebut yakni, pertama, Bahwa Lembaga IGUANA Tompotika telah mengajukan permohonan Bantuan Dana Kegiatan Diseminasi Dasar Tentang Konservasi Maleo Bagi Dunia Pendidikan Kabupaten Banggai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai.
Kemudian, Disdikbud Banggai telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Diseminasi Dasar Tentang Konservasi Maleo.
Selanjutnya, Disdikbud Banggai, telah melibatkan Anggota Lembaga IGUANA TOMPOTIKA, untuk terlibat menjadi TIM Pelaksana kegiatan Diseminasi Dasar Tentang Konservasi Maleo Bagi Dunia Pendidikan Kabupaten Banggai tanpa sepengetahuan Ketua Umum Lembaga IGUANA Tompotika.
Keempat, sampai pada saat ini Disdikbud Banggai. Dalam pelaksanaan sosialisasi, menggunakan buku Panduan Diseminasi Dasar Tentang Konservasi Maleo Bagi Dunia Pendidikan, Telah mecantumkan Atribut ( Logo ) Lembaga IGUANA TOMPOTIKA tanpa sepengetahuan Ketua Umum Lembaga IGUANA Tompotika.
Kelima, dalam pelaksanaan penyusunan penulisan dan cetak gandakan buku panduan desiminasi dasar Konservasi Maleo bagi dunia Dunia Pendidikan Kabupaten Banggai Pihak Penulis Buku dan Ketua Umum Lembaga Iguana Tompotika tidak dilibatkan oleh Disdikbud Kabupaten Banggai.
Terakhir, Disdikbud Banggai tidak pernah menyurat dan atau melibatkan Lembaga IGUANA TOMPOTIKA untuk kerja sama dan atau masuk dalam KEPANITIAAN kegiatan Diseminasi Dasar Tentang Konservasi Maleo Bagi Dunia Pendidikan Kabupaten Banggai.
Terkait hal itu, Lembaga Iguna meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam hal ini Disdikbud Banggai segera mencabut semua atribut dan atau Lambang IGUANA TOMPOTIKA yang di Cantumkan dalam buku panduan Sosialisasi Diseminasi Dasar Tentang Konservasi Maleo Bagi Dunia Pendidikan dalam pelaksanaan Sosialisasi yang akan di laksanakan selambat-lambat terhitung 3 hari/ 3 x 24 Jam sejak surat ini di terima.
Dalam permintaan selanjutnya, Iguna mengultimatum Pencabutan Lambang sebagaimana dimaksud di atas, harus segera dicabut, ditarik dan tidak disebar luaskan.
Pada permintaan ketiga, jika ternyata dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam hal ini Disdikbud Banggai belum melakukan Pencabutan Lambang IGUANA TOMPOTIKA yang di Cantumkan dalam Buku Panduan Sosialis Diseminasi Dasar Tentang Konservasi Maleo Bagi Dunia Pendidikan maka kami (Iguana Tompotika,red) akan menempuh Jalur Hukum, yaitu melayangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tembusan surat tersebut, selain di teruskan kepada media online dan cetak, juga turut diteruskan kepada Buapti Banggai, DPRD Banggai, Kejari Banggai, serta DPPKAD. (*/Mjd)


![PLTG GELAR PERTEMUAN:Asisten II Sekab Banggai Alfian Djibran saat memimpin rapat terkait percepatan operasional gardu PLTG di kelurahan Maahas, kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (9/2). [FOTO: BUDI/HARIAN LUWUK POST]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/02/PLTG.jpeg)

![SAWAH ILUSTRASI: Musim tanam padi sudah tiba. Pemerintah daerah diharapkan menjamin pasokan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/SAWAH.jpg)