Satgas Covid-19 Banggai Warning Tempat Hiburan

Luwukpost.id -
Alfian Djibran
Alfian djibran

LUWUK,LUWUK POST-Satuan tugas pencegahan Covid-19 kabupaten Banggai kembali mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, agar taat pada imbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan.

“Satgas Covid-19 berharap kesepakatan disiplin Prokes (protokol kesehatan,Red) ditaati,”  tandas  Asisten II Sekdakab yang juga Koordinator penerapan New Normal, Alfian Djibran, Selasa (7/10).

Alfian menuturkan, saat kabupaten Banggai dalam status transmisi lokal Covid-19, Satgas bersama Polres Banggai dan Sat Pol PP akan terus memantau penerapan disiplin protokol kesehatan, di tempat hiburan malam, dan pelaku usaha restoran. “Kami akan tindaki dan memberikan sanksi,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan dalam bentuk peraturan bupati terkait penegakan disiplin protokol kesehatan. “Dari jajaran kepolisian sudah ada maklumat, Pemda sudah ada Perbup. Ini yang akan kita sinkronkan dan bila ada yang tak taat akan langsung kita tutup tempat hiburan malam dan restoran yang tak taat,” pungkas pria yang juga Ketua PHBI kabupaten Banggai ini. (bdi)