Polda Tangkap Warga Jual Beli Solar Tanpa Izin

Luwukpost.id -

PALU,LUWUJK POST-Polda Sulteng menangkap oknum masyarakat yang menjualbelikan solar tanpa izin niaga.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sebanyak  1.775 liter BBM solar tersebut diamankan dari R (44 tahun) di Jalan Malonda Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi Palu pada hari Sabtu (10/10)(./2020)

Dididik mengatakan, penangkapan terhadap R berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis solar untuk diperjual belikan, tetapi tidak memiliki ijin niaga BBM. Pelaku mengakui BBM jenis solar tersebut dikumpulkan atau ditampung dari sopir-sopir mobil tangki,” kata Didik, Senin (12/10).

Barang bukti jeriken dan tong serta mobil tangki yang digunakan untuk mengumpulkan solar eceran, yang kemudian dijual kembali. [Foto Dok Humas Polda Sulteng]
Barang bukti jeriken dan tong serta mobil tangki yang digunakan untuk mengumpulkan solar eceran, yang kemudian dijual kembali. [Foto Dok Humas Polda Sulteng]
Kabidhumas menerangkan, tersangka berikut barang bukti berupa 9 drum solar, 14 jerigen, 1 mesin pompa, 1 set selang dan satu unit mobil truck tangki nomor polisi DN.8986.AJ serta solar sebanyak 1.775 liter diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka dapat dijerat pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 3 tahun penjara. (bas)