![LAHAN TAMBANG: Petani saat memblokade jalan koridor perusahaan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, belum lama ini. Tampak, aparat keamanan dan KPH Balantak memediasi masalah lahan antara petani dan perusahaan. [Foto: Asnawi Zikri/Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/PETANI-SIUNA-300x160.jpeg)
LUWUK, LUWUK POST– Sejumlah petani di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana yang tengah memperjuangkan lahannya di area PT Prima Dharma Karsa mengaku diintimidasi. Bahkan, aksi blokade jalan yang dilakukan petani dilaporkan ke Polres Banggai oleh manajemen perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel tersebut.
Meski begitu, upaya intimidasi itu tidak mengendorkan semangat para petani Siuna untuk mempertahankan haknya.
“Ada intimadasi saat kami melakukan blolade jalan koridor perusahaan,” ungkap Renita G Botot, seorang petani yang terus berjuang kepada awak media, belum lama ini.
Nita-sapaan akrabnya-mengaku, sudah dipanggil polisi dan dimintai keterangan di Unit III Satreskrim Polres Banggai. Kata dia, pihak kepolisian juga sudah membuka paksa blolade jalan itu pada Kamis (15/10) lalu. “Polisi sampaikan kalau masih diblokade jalan itu kami akan diproses hukum,” beber Nita.
Apapun situasi dan konsekuensinya, Nita dan para petani lainnya tidak gentar. Mereka akan terus berjuang sampai hak-hak mereka direalisasi oleh perusahaan. “Kami sekarang sudah blokade lagi. Katanya dalam waktu dekat kami mau dipanggil polisi lagi,” papar Nita.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary sebelumnya membenarkan pihak perusahaan melaporkan aksi blokade jalan koridor yang dilakukan petani Siuna tersebut. Bahkan, pihaknya kata dia, sudah memanggil Nita untuk dimintai keterangan.
“Masih pemanggilan klarifikasi. Iya, dilaporkan pihak perusahaan,” kata Pino.
Sementara itu, menurut Kepala KPH Balantak Herry Apryanto, lahan-lahan yang diperjuangkan para petani itu masuk dalam kawasan hutan Negara. Dia juga mengaku, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada perusahaan nikel di Desa Siuna seluas 440 hektare lebih. Izin tersebut dikeluarkan sejak November 2019 lalu.
“IPPKH itu seluas 440 hektare lebih,” tuturnya saat memediasi masalah lahan antara petani Siuna dengan PT Prima Dharma Karsa, 3 Oktober 2020 lalu.
Di sisi lain, Herry Apryanto menegaskan, lahan yang masuk dalam kawasan hutan tidak dibenarkan atau dilarang diperjual-belikan dan memiliki hak kepemilikan. Itu diatur dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf a. Dalam pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang menduduki kawasan tanpa izin yang sah. Lalu ditegaskan dalam Pasal 78 tentang sanksi. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Mau SKPT atau dokuman lain, itu tidak dibolehkan atau dilarang di atas kawasan hutan Negara atau HPT (Hutan Produksi Terbatas). Saya sudah cek titik koordinatnya, di sini masuk kawasan hutan Negara,” kata Herry saat menjelaskan persoalan lahan yang diklaim milik petani Siuna berdasarkan SKPT yang dikeluarkan kepala desa tersebut.
Bila ada pejabat yang berani mengeluarkan SKPT, maka bisa diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Tinggal ditelusuri siapa yang tanda tangani SPKT itu,” tandasnya.
Herry menegaskan, tidak ada yang bisa mengklaim kepemilikan lahan di area kawasan hutan. Meskipun SKPT itu dikeluarkan untuk lahan garapan petani. Kata dia, Kementerian Kehutanan punya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dalam program ini, Kabupaten Banggai mendapat 3.600 hektare yang sudah diberikan pemerintah dari kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Lalu program lainnya adalah perhutanan sosial. “Jadi masyarakat yang sudah ada kebun atau ternak sapi, bukan diusir, tetapi dibuat program perhutanan sosial. Pemerintah fasilitasi, boleh olah lahan itu, tapi tidak boleh ada hak kepemilikan,” terang Herry.
Perlu diketahui, lahan yang diperjuangkan itu sudah memiliki SKPT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Siuna pada 2018 lalu. SPKT itu dikeluarkan untuk kelompok tani yang beranggotan 13 orang. Masing-masing mendapat jatah dua hektare.
Namun saat pihak perusahaan melakukan produksi tambang nikel di tahun 2020 ini, justru menimbulkan masalah lantaran puluhan hektare lahan itu belum dibebaskan. Inilah yang memicu para petani melakukan aksi blokade jalan koridor perusahaan tersebut. (awi)


![SUNGAI MAYAYAP TERCEMAR TERCEMAR: Kondisi sungai Mayayap di Kecamatan Bualemo yang diduga tercemar limbah pertambangan nikel di pegunungan Tompotika. Bahkan, tanaman padi warga ikut terdampak. [Foto: Amad Labino for Luwuk Post]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/SUNGAI-MAYAYAP-TERCEMAR.jpg)
![MOILONG TOLAK NIKEL TOLAK TAMBANG: Sejumlah pemuda turun ke jalan menyuarakan penolakan pertambangan nikel di di tugu tani Unit 2 Kecamatan Moilong, Selasa (19/1). [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/MOILONG-TOLAK-NIKEL.jpeg)
![TAMBANG NIKEL TOLAK TAMBANG NIKEL: Masyarakat Kecamatan Masama memasang baliho penolakan tambang nikel di setiap sudut desa, belum lama ini. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/FOTO-AA___TAMBANG-NIKEL.jpeg)
![Nikel Masama Masyarakat Masama menjalankan aktivitas kesehariannya sebagai petani sawah. Dengan masuknya tambang nikel dikhawatirkan akan menggerus lahan pertanian dan menurunnya produktifitas hasil pertanian, serta merusak lingkungan. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/Nikel-Masama.jpeg)