Warga Siuna Blokade Jalan Perusahaan Nikel

Luwukpost.id -

BLOKADE JALAN: Sejumlah warga Siuna memblokade jalan koridor PT Prima Dharma Karsa, Rabu (30/9). Warga menuntut ganti rugi lahan. [Foto: Istimewa]
BLOKADE JALAN: Sejumlah warga Siuna memblokade jalan koridor PT Prima Dharma Karsa, Rabu (30/9). Warga menuntut ganti rugi lahan. [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST— Sejumlah warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai yang mengklaim sebagai pemilik lahan di area PT Prima Dharma Karsa memblokade jalan koridor, Rabu (30/9).

Mereka menuntut pihak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu membayar ganti rugi atau royalti atas lahan mereka yang diduga diserobot perusahaan.

Menurut seorang warga Regina Gani Botot (32), aksi itu dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan lahan mereka yang diduga diserobot perusahaan untuk pembuatan jalan koridor—mobilisasi material nikel ke pelabuhan jety.

Bahkan menurut dia, ada lahan warga yang sudah dikeruk untuk pengembilan material nikel.

Kata dia, hingga saat ini, perusahaan terkesan cuek dan lepas tangan atas proses ganti rugi tersebut.

“Lahan kami dirampas begitu saja, makanya kami menutup akses jalan ini sampai ada titik terang ganti rugi lahan,” tandas Renita kepada awak media via telepon.

BLOKADE JALAN: Sejumlah warga Siuna memblokade jalan koridor PT Prima Dharma Karsa, Rabu (30/9). Warga menuntut ganti rugi lahan. [Foto: Istimewa]

Dia berharap pemerintah daerah atau anggota DPRD Banggai bisa memfasilitasi masyarakat agar haknya diperoleh. “Kami butuh pemerintah bisa membantu,” harap dia.

Sementara itu, Humas Ekternal PT Prima Dharma Karsa membenarkan ada aksi blokade jalan warga.

Dia menyatakan, pihaknya sudah menjelaskan ke warga alasan tidak dibayarnya lahan tersebut. “Pihak perusahaan sementara jelaskan. Sementara negosiasi,” kata dia.

Sebelumnya, manajemen perusahaan menjelaskan, ada dua jenis lahan yang dilewati jalan koridor perusahaan.

Yaitu area penggunaan lain atau APL dan hutan produksi terbatas atau HPT. Menurut manajemen, lahan yang dikomplain warga itu masuk dalam kawasan HPT.

Perusahaan hanya membebaskan atau mengganti rugi lahan yang berstatus APL. Sedangkan HPT tidak bisa dibebaskan karena melanggar aturan.

Sebab, lahan berstatus HPT itu tidak boleh ada transaksi jual beli. Perusahaan juga mengklaim sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

Meski begitu, warga keberatan. Lahan itu menurut warga, ada dan punya hak milik jauh sebelum perusahaan punya niat untuk mengeksplorasi nikel di Siuna.

Anehnya sejumlah lahan di area yang sama diganti rugi, tetapi mereka tidak dibayar sama sekali. (awi)