
LUWUK, LUWUK POST-Penasehat Hukum (PH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Buyung Jamaludin mengaku telah merampungkan draf memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah menyiapkan draf memori kasasi untuk antisipasi jika KPU menempuh upaya kasasi,” ujar Buyung, Rabu (21/10).
Menurutnya, ada sekira 15 poin yang menjadi bahan mereka dalam memori kasasi yang akan diajukan ke MA jika KPU memilih upaya kasasi.
“Jika akhirnya KPU memilih langkah kasasi, maka kami tinggal menfinalkan draf tersebut,” tandasnya.
Selain poin terkait berkas P21 yang sama sekali tidak diterima tergugat dalam hal ini KPU Kabupaten Banggai selama persidangan, beberapa point penting juga dimasukkan dalam memori kasasi tersebut. Antara lain kata Buyung, terkait pertimbangan hukum tentang eksepsi, terutama eksepsi gugatan telah kadaluarsa.
“Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tidak tegas menyimpulkan apakah tanda bukti penerimaan dokumen sebagai bukti sah adanya pendaftaran perkara tersebut. Sementara hakim sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil eksepsi tergugat terkait hal itu,” jelasnya.
Sementara dalam pokok perkara hakim dalam pertimbangan hukumnya sambung dia, hanya mengutip seluruh dalil-dalil gugatan penggugat. Sementara dalil-dalil bantahan tergugat diabaikan. “Sehingga kami anggap hakim tidak berlaku adil dalam pengambilan putusan,” tandasnya.
Buyung meyakini jika KPU mempertimbangkan upaya kasasi, maka hal itu akan diterima oleh MA.
“Kami haqqul yakin kasasi bakal diterima dengan acuan putusan kasasi nomor 570 perkara Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo sebagai yurisprudensi,” imbuhnya. (and)



![rekapitulasi REKAPITULASI PROVINSI: Komisioner KPU Banggai, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapituliasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sulteng, di Sekretariat KPU Sulteng, 18-20 Desember 2020. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/12/rekapitulasi-1.jpg)
