KPU Banggai Siapkan 10 Dokumen, Penasehat Hukum: Untuk Patahkan Dalil Permohonan Pemohon

Luwukpost.id -

LUWUK, LUWUK POST-Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banggai, di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilaksanakan pada 5 Februari 2021 mendatang. Sidang lanjutan tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

Penasehat Hukum (PH) KPU Kabupaten Banggai, Buyung Jamaludin mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh jawaban beserta bukti surat terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam hal ini PH WinStar.

“Menghadapi sidang tanggal 5 nanti kami sudah siapkan jawaban dan bukti surat,” ujar Buyung, Senin (1/2).

Jawaban dan bukti surat yang mereka siapkan, yakni sebanyak 10 dokumen. Jawaban dan bukti surat apa saja yang tertuang dalam 10 dokumen tersebut, Buyung belum dapat membeberkan. Yang jelas kata dia, jawaban dan bukti-bukti yang mereka siapkan untuk mematahkan dalil-dalil permohonan pemohon. “Iya. Untuk mematahkan dalil-dalil permohonan pemohon,” tandasnya.

Diketahui, MK RI pada 28 Januari 2021 lalu telah menyidangkan PHP Pilkada Banggai. Sidang dengan perkara nomor 10/PHP.BUP.XIX/2021 tersebut, diajukan pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (WinStar).

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu, dibagi menjadi tiga panel, dan disiarkan secara live melalui kanal YouTube MK RI. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon ini, dihadiri langsung oleh PH kedua belah pihak, termasuk Komisioner KPU Kabupaten Banggai dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, serta calon bupati nomor urut 02, Amirudin Tamoreka selaku pihak terkait secara daring.

Dalam sidang perdana itu, PH WinStar pembacaan petitum permohonan kepada Majelis Hakim, antara lain membatalkan keputusan KPU Banggai tentang penetapan hasil pleno rekapitulasi suara paslon Pilkada Banggai, dan menetapkan perolehan suara yang dianggap sah, yakni WinStar 64.362 suara dan AT-FM 48.011 suara, menyatakan paslon AT-FM terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara TSM, mendiskualifikasi Paslon AT-FM sebagai peserta Pilkada Banggai, serta menetapkan paslon WinStar sebagai pemenang pada Pilkada Banggai 2021. (and)