Pasangan Calon Tak Boleh Bertanya Gunakan Bahasa Asing

Luwukpost.id -

BAHAS PERSIAPAN DEBAT: KPU Kabupaten Banggai Laut, tim pakar, Bawaslu setempat, dan narahubung pasangan calon saat membahas persiapan debat kandidat, Rabu (21/10). Debat kandidat rencananya digelar pasa Kamis (22/10) malam pukul 20.00. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
BAHAS PERSIAPAN DEBAT: KPU Kabupaten Banggai Laut, tim pakar, Bawaslu setempat, dan narahubung pasangan calon saat membahas persiapan debat kandidat, Rabu (21/10). Debat kandidat rencananya digelar pasa Kamis (22/10) malam pukul 20.00. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
BANGGAI, LUWUK POST-Persiapan debat kandidat dimatangkan. KPU Kabupaten Banggai Laut mengeklirkan mekanisme debat kandidat dengan mengundang narahubung pasangan calon dan tim pakar, Rabu (21/10).

 

Sesuai regulasi, waktu debat selama 150 menit. Namun, setelah membahas secara alot, terpangkas menjadi 132 menit saja. Segmen pembukaan waktu yang disediakan 30 menit, berlanjut pemaparan visi dan misi diberikan waktu 20 menit, lalu pendalaman visi dan misi 26 menit. Setelah itu, debat antar calon 48 menit. Terakhir, pernyataan penutup selama 8 menit.

 

Pasangan calon juga tidak memiliki kesempatan basa-basi. Bertanya dan menjawab dibatasi. Sebab, untuk bertanya cukup 1 menit dan dijawab dalam waktu 2 menit. Keahlian moderator debat menjadi kunci ketepatan waktu.

Debat kandidat rencananya akan digelar pada Kamis (22/10) malam pukul 20.00. Akademisi Universitas Tadulako yang masuk dalam tim pakar, Aminudin Kasim, menerangkan, dalam debat tidak diperbolehkan menggunakan bahasa asing. Cukup bahasa Indonesia. “Catatan kita, tidak bisa bertanya pakai bahasa Inggris,” tuturnya.

 

Yang terpenting, menurut Aminudin, mudah dipahami dan sesuai tema debat, yakni memajukan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. “Proses debat publik ini harus berjalan santun karena kita semua bersaudara, montolutus. Spirit itu yang kita bawa,” ujar akademisi yang terkenal karena menjadi moderator debat Pilkada.

 

Terkait dengan tata tertib debat, Komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif S. Ambu, menerangkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2020, yang diizinkan masuk ke ruangan debat hanya pasangan calon, Anggota Bawaslu 2 orang, dan seluruh komisioner KPU sebanyak 5 orang. “Tim masing-masing pasangan calon 4 orang,” tuturnya.

 

Di sisi lain, teknis debat kandidat juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2020. Aturan ini mensyaratkan agar ruangan debat tak diisi lebih dari 50 orang. “Kalau daerah lain ada Forkopimda. Dalam aturan tidak disebutkan harus ada, tidak juga disebutkan tidak bisa hadiri,” tuturnya.

 

Pembahasan teknis debat kemarin siang berlangsung lama. Sejak dimulai, diskusi seputatr waktu debat dan segmen. Selepas siang, baru dilanjutkan pembahasan tata tertib.

 

Calon Bupati Banggai Laut Ridaya Laode Ngkowe tak lagi berpikir panjang soal tata tertib. “Kami dari pasangan calon nomor 4 menerima tata tertib ini,” katanya sambil mengangkat lembaran kertas berisi tata tertib debat. Namun, keputusan Ridaya belum disetujui pasangan calon lain. Sehingga tata tertib dibahas kembali setiap poin.(ali)