
LUWUK,LUWUK POST-Dinas Pendidikan kabupaten Banggai, telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan pembelajaran, di masa darurat penyebaran Virus Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banggai, Nurjalal melalui surat nomor 1712/800/DISDIK menyatakan, pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) dengan metode kunjungan dari rumah ke rumah, untuk sementara waktu dihentikan.
“Akan kembali dilaksanakan dengan mengacu pada penyampaian Kemendikbud, Gubernur Sulawesi Tengah atau Bupati Banggai,” jelasnya dalam surat tanggal 20 Oktober 2020 tersebut.
Sebagai gantinya, Dinas Pendidikan seluruh sekolah menerapkan BDR dengan sistim daring.
Nurjalal juga menegaskan, dalam masa pendemi Covid-19 dan daerah ini menjadi status transmisi lokal. Pihaknya juga membatasi waktu masuk pendidik dan tenaga kependidikan. Kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah (Work From School) paling banyak 25 persen, serta yang bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
“Nantinya kepala sekolah mengatur jumlah pendidik dan tenaga kependidikan. Berlakunya sejak 21 Oktober sampai 2 November 2020 mendatang,” tuturnya. (bdi)



![BDR DIPERPANJANG DIPERPANJANG: Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai memperpanjang penghentian pertemuan guru dan siswa saat belajar dari rumah. [FOTO:BUDI S. SAHARI/HARIAN LUWUK POST]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/11/BDR-DIPERPANJANG.jpeg)
