Soal Hasil Pleno Putusan PTTUN Makassar

LUWUK, LUWUK POST-Publik masih dibuat penasaran terkait hasil rapat pleno putusan PTTUN Makassar, yang dikabarkan telah dilaksanakan KPU Kabupaten Banggai, Rabu sore (21/10).
Apakah hasil pleno lima komisioner KPU Kabupaten Banggai akan melakukan kasasi atau akan langsung menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar tersebut dengan mengeluarkan SK MS kepada pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar)? Jawabannya masih ditutup rapat-rapat.
Sejumlah komisioner KPU Kabupaten Banggai yang coba dikonfirmasi wartawan via WhatsApp hingga Kamis malam (22/10), enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Penasehat hukum (PH) KPU Kabupaten Banggai, Buyung Jamaludin, pun belum memberikan kepastian terkait hasil rapat pleno yang dilaksanakan Zaidul Bahri Mokoagow CS.
Namun seperti kabar yang berkembang, Buyung juga mengaku telah mendengar informasi bahwa KPU Kabupaten Banggai telah melaksanakan pleno terkait putusan PTTUN Makassar tersebut.
“Informasinya seperti itu. Tapi apa hasil plenonya, saya belum dapat kabar. Belum ada informasi dari KPU,” ujar Buyung.
Kendati demikian, Buyung memastikan bahwa pihaknya masih memiliki waktu hingga pukul 15.00 wita Jumat (23/10) hari ini, jika KPU memilih upaya kasasi.
“Belum terlambat. Karena batas akhir (memasukkan permohonan kasasi) sampai pukul 15.00 wita,” terangnya.
Draf memori kasasi yang akan menjadi dasar upaya kasasi (jika KPU memilih kasasi) lanjut Buyung, akan diajukan ke PTTUN Makassar.
“Iya. Akan diajukan di PTTUN Makassar. Nanti pihak panitera PTTUN yang bawa ke MA,” imbuhnya. (and)





