Pemda Banggai Laut Subsidi Tarif Tes Cepat

Luwukpost.id -

BANGGAI, LUWUK POST-Pintu masuk ke Kabupaten Banggai Laut dilonggarkan. Pelaku perjalanan tak perlu lagi menyertakan hasil tes cepat kepada petugas kesehatan di Pelabuhan Banggai maupun di dermaga ASDP.

Merujuk perubahan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 440/570/DIS.KES per 21 Oktober 2020, masyarakat yang bepergian ke kabupaten/kota di ProvinsiSulawesi Tengah cukup membawa surat keteranganberbadan sehat. “Surat keterangan, bebas influenza,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Banggai Laut, Irsan A. Mammak, Jumat (23/10).

Dalam surat edaran itu, hasil tes cepat hanya berlaku apabila bepergian keluar dari Provinsi Sulawesi Tengah. Aturan ini mulai diterapkan Senin (26/10). “Iya rapidtest (tes cepat) itu apabila keluar Sulteng (Sulawesi Tengah),” katanya.

Sesuai hasil pertemuan yang dipimpin Penjabat Bupati Abdul Haris Jotolembah, pemerintah daerah bersedia memberikan subsidi bagi pelaku perjalanan yang harus menggunakan tes cepat. “Rp 50 ribu disubsidi pemda,” katanya.

Tarif tes cepat di salah satu fasilitas kesehatan sebesar Rp 200 ribu. Sementara mengacu pada standar nasional hanya Rp 150 ribu. Selisih Rp 50 ribu itu yang disubsidi pemerintah daerah. “Suratnya sudah dikirimkan ke pimpinan klinik,” tuturnya.

Untuk pelajar maupun mahasiswa yang hendak melanjutkan studi ke berbagai ibu kota provinsi, malah digratiskan pemerintah daerah. Masyarakat umum yang disubsidi Rp 50 ribu ketika melakukan tes cepat. “Kalau mahasiswa atau pelajar, selagi masih ada stok gratis,” papar dia.

Kabupaten Banggai Laut salah satu daerah yang sudah terhubung dengan wilayah lain di Provinsi Sulawesi Tengah melalui transportasi laut. Sekali sepekan, KM Sinabung berlabuh di Pelabuhan Banggai, lalu terdapat ASDP yang melayani rute dari Banggai ke Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.

Dengan berlakunya surat edaran Gubernur Sulteng, pelaku perjalanan dari Kabupaten Taliabu dan penumpang KM Sinabung tetap wajib menunjukan hasil tes cepat. Sementara penumpang kapal laut dari Pelabuhan Luwuk cukup membawa surat keterangan berbadan sehat. (ali)